Polsek Tampan Bidik Tersangka Pembobol ATM dengan TPPU
PEMBOBOL ATM : Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembobol ATM Bank Mandiri, Jumat (18/9/2020).
CYBER88 | PEKANBARU -- Tim Opsnal Polsek Tampan membidik otak pelaku pembobol ATM di 25 TKP dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TTPU).
Pasalnya, dari pengakuan tersangka yang sudah beraksi selama 2 tahun berhasil membeli rumah dan kendaraan. Sementara dia sendiri tidak memiliki pekerjaan lain selain mencuri uang nasabah Bank Mandiri dengan modus mengganjal tempat masuk mesin ATM.
''Memang ada kemungkinan ke arah TPPU,'' ucap Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (18/9/2020).
Dikatakan Kapolsek, para tersangka ini terdiri dari inisial AD (38), RH (43) dan RK (44). Dua di antaranya terpaksa ditembak di bagian kaki, karena saat ditangkap berupaya melawan petugas.
''Terpaksa kita melakukan tindakan tegas dan terukur,'' kata Ambarita.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTv terlihat modus digunakan cara lama. Pelaku mengganjal mesin ATM dengan lidi tusuk gigi. Setelah itu, ketika calon korban akan melakukan transaksi penarikan uang, salah seorang dari mereka berpura-pura menolong korban sekaligus memandunya.
ATM korban langsung diganti dengan ATM palsu yang sudah mereka persiapkan. Ketika berulang kali dilakukan penarikan uang tapi gagal, para melaku meninggalkan korban dan mencari ATM lain lalu menguras rekening sang korban. Nominal uang yang paling besar yang mereka gasak mencapai Rp80 juta.
''Kejahatan itu tidak hanya dilakukan di wilayah hukum Polsek Tampan atau Kota Pekanbaru tetapi juga pernah mereka beraksi di Pelalawan dan Kota Duri, Kabupaten Bengkalis,'' kata Ambarita. **


Komentar Via Facebook :