Operasi Yustisi Polresta Cirebon Polda Jabar Tindak 12.644 Pelanggar Protokol Kesehatan 

Operasi Yustisi Polresta Cirebon Polda Jabar Tindak 12.644 Pelanggar Protokol Kesehatan 

CYBER88 l Cirebon -- Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan menindak 12.644 pelanggar yang tersebar dan diantaranya rata-rata tidak memakai masker saat beraktivitas dikenai denda Rp100 ribu.

"Petugas menindak 12.644 pelanggar, dengan rincian 441 orang diberi sanksi fisik brupa push uf, 11.957 orang mendapat teguran lisan, 34 orang mendapat teguran tertulis, 317 orang diberi sanksi kerja sosial di fasilitas umum, 75 pelanggar mendapat sanksi denda administratif sebesar Rp100 ribu per orang dan hasil denda terkumpul Rp 1.940.000.Uang tersebut langsung di setorkan untuk kas daerah, Ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S. I. K, M.Si.

Ia menjelaskan bahwa perolehan data 3.051 pelanggar protokol kesehatan tersebut terhitung dari 14 September sampai 20 September 2020 mencapai 12.644 orang menurutnya rata-rata bentuk pelanggaran protokol kesehatan.
 
Petugas Operasi Yustisi menemukan ribuan pelanggar ketika menyasar lokasi razia di pasar tradisional, pasar modern, komplek pertokoan, komplek pemukiman, obyek wisata, jalan raya, terminal, pelabuhan dan tempat ibadah.

Menurut Kombes Pol Erdi A. Chaniago S.I.K.,M.Si,menjelaskan bahwa Operasi Yustisi ini digelar bertujuan untuk mencegah, mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintahan dan mereka terjaring oprasi yustisi tingkat polresta Cirebon dan Polsek Jajaran, setiap harin 27 Polsek Jajaran Polres Cirebon juga menggelar oprasi yustisi bersama TNI dan Satpol PP".Minggu(20/09/2020). 
 
Selain itu, menurut Kapolresta Cirebon Polda Jabar Kombes Pol M. Syahduddi,S.I.K,M.Si, menjelaskan pendisiplinan masyarakat yang melibatkan peran TNI-Polri sudah ditindaklanjuti sejak dikeluarkannya Inpres Nomor 6 Tahun 2020, yang mengamanahkan kepada TNI-Polri untuk menertibkan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan.
 
"Pastinya pendekatan secara persuasif dan humanis tetap dikedepankan sebelum menjatuhkan sanksi ataupun denda, dengan harapan kita mengajak masyarakat semakin menyadari bahwa COVID-19 sampai saat ini masih menjadi pandemi yang membutuhkan penanganan dalam mencegah penularan untuk tidak semakin meluas dan memutus mata rantainya," jelas Kapolresta. 
 
Ia menambahkan bahwa tugas Polri juga mendukung apa yang menjadi tugas Satuan Polisi Pamong Praja sebagai institusi yang memiliki kewenangan apabila mendapatkan terjadinya pelanggaran terhadap penerapan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tersebut.

Komentar Via Facebook :