Jajaran Polsek Kota Bekasi Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu

Jajaran Polsek Kota Bekasi Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu

Terduga pengedar NarkotikaJenis Sabu

CYBER88 | Bekasi - Dalam upaya memberantas Narkoba Jajaran Polsek Bekasi Kota Lagi kagi menangkap Pelaku diduga Edarkan Narkoba. Saat dikonfirmasi, Kapolsek Bekasi Kota Menyampaikan,

"Tak ada tempat untuk siapapun yang mengedarkan Narkotika”, ujar Kompol Armayni SH. MH.

Selaku Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Armayni SH. MH., selalu mengingatkan anggotanya untuk selalu siap dan cekatan dalam menangani peredaran Narkoba diwilayah hukumnya. 

“Bak gayung bersambut”, perintah Kapolsek Bekasi kota pun dilaksanakan dengan baik oleh anak buahnya. Pada hari Senin (14/9) Pukul 02.00 Wib, anggota Polsek Bekasi Kota menangkap RAS bin AAS (18 tahun) dijalan Kaliabang Tengah Rt. 03/25 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi. 

Berdasarkan laporan dari masyarkat bahwa di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yaitu Kaliabang Tengah sering terjadi tindak penyalahgunaan Narkotika.

Lalu Team dari Polsek Bekasi Kota melakukan penyelidikan.

Alhasil, tim menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkoba golongan 1 bukan tanaman (Sabu) dengan berat brutto 0.60 gram yang disimpan dalam panci yang tergantung ditembok  rumah pelaku dan diakui oleh pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Pelakupun mengaku bahwa Sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang yang berinisial DW (belum tertangkap) seharga Rp. 700.000,- didaerah Kaliabang Tengah.

Sebelumnya, dihari yang sama pada pukul 01.30 Wib, Tim dari Polsek Bekasi Kota juga menangkap MMR bin MN (20 tahun) di Kp. Harapan Kita Rt. 05/23  Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi.

Pada saat pengeledahan terhadap MMR bin MN didalam saku celanya terdapat 1 bungkus plastik klip berisikan 0,18 gram shabu. MMR bin MN mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seseorang  yang bernama RAS seharga Rp. 300.000,- didaerah Kaliabang Tengah.

Atas dasar barang bukti yang didapat dari kedua tersangka tersebut, maka kedua tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang  Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Naroktika pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112.

Komentar Via Facebook :