Satres Polsek Dumai Barat Ciduk Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian
CYBER88 | DUMAI – Satuan Reskrim (Satres) Polsek Dumai Barat berhasil ciduk 2 (Dua) orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) berinisial HR (34) dan AS (19) di Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, Jumat (25/09/20) lalu.
Warga Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat dan warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota tersebut menurut keterangan Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H Kamis (01/10/ 20) tadi menyebutkan.
Bahwa kedua pelaku yang diamankan personil Polsek Dumai Barat telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan saat subuh sekitar Pkl 02.30 pada Kamis (25/09/20) lalu di Jalan Ratu Sima No 10A Kelurahan Simpang Tetap Daruk Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat.
Bahkan dalam keterangan Pers Nya Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H saat didampingi Kapolsek Dumai Barat Kompol Suparman membenarkan adanya penangkapan Dua orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)
“Aksi Pencurian tersebut dilakukan oleh Tersangka HR (34) bersama 3 Rekan Lainnya yakni TW (saat ini di tahan Rutan Kelas IIB Dumai dalam perkara lain), KP dan TN yang kini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan Tersangka AS (19) membantu TN (DPO) dalam menjualkan Laptop Hasil Curian yakni 1 unit Laptop merk Asus warna Kuning. Kini kedua tersangka beserta Barang Bukti (BB) 1 unit Handphone merk Samsung J6 warna Kuning Metalik yang sudah rusak berada di Mapolsek Dumai Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, ”ungkap Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Kapolsek Dumai Barat Kompol Suparman.
Adapun kerugian yang dialami korban mencapai Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) meliputi 1 (satu) unit Laptop merk Asus warna Kuning, 1 (satu) unit Hanphone merk Samsung J6 warna Kuning Metalik, 1 (satu) unit Hanphone merk Asus Zenphone 4 warna Hitam, 1 (satu) buah Dompet berisikan Uang Tunai senilai Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HR akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 7 (Tujuh) Tahun, sedangkan tersangka AS di jerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman pidana selama lamanya 4 (Empat) tahun" pungkas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.***


Komentar Via Facebook :