Unit Reskrim polsek Mandau Berhasil  Ringkus Dua Pria pengaguran Pelaku Curat

Unit Reskrim polsek Mandau Berhasil  Ringkus Dua Pria pengaguran Pelaku Curat

CYBER88 | BENGKALIS -- Jajaran Polsek Mandau tak kasih ampun bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah Hukumnya.

Tim unit Reskrim Polsek Mandau berhasil Ringkus pelaku Curat pada hari Rabu (16/09/20), sekira pukul 10.30 Wib, TKP SPBU KM.11, Jl. Lintas Duri Dumai KM. 11, Desa Sebangar, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, telah terjadi tindak pidana Pencurian 1 (satu) buah Tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 8.000.000, - (delapan juta rupiah) yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK Melalui Kanit Reskrim IPTU Firman Fadhilah SIK Bahwa adanya pengkapan 2 pelaku Curat.

Kejadian berawal pada saat pelapor bersama Istri dan Anak pelapor berhenti di TKP untuk pergi ke kamar mandi, kemudian pelapor tinggalkan mobil tersebut dalam keadaan terkunci, lalu saat Pelapor kembali ternyata pintu mobil sudah dalam keadaan sudah tidak terkunci dan 1 (satu) Tas bermotif batik putih coklat yang berisikan uang tunai sebesar lebih dari Rp.8.000.000, - (delapan juta rupiah), Kartu ATM dan KTP Suami Istri sudah tidak lagi/hilang.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut diatas dan hasil penyelidikan di TKP ujar Kompol Arvin Haryadi SIK bahwa  diketahui atau diperoleh informasi bahwa Pelaku pencurian terhadap Tas Korban yang berisikan uang sebanyak Rp. 8.000.000,- yang ditinggal Korban di dalam mobilnya diduga adalah Sdr. BS dkk.

Atas kesigapan dan kelihaiyan pihak aparat, sekira pukul 14.00 Wib, Tim Opsnal mencari tahu keberadaan Sdr. BS (Tersangka) di sekitar TKP, dan sekira pukul 21.30 Wib barulah Tersangka berhasil di tangkap di Jln. Lingkar Desa Air Kulim, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, dan hasil introgasi Perugas Tersangka mengakui bahwa telah melakukan Pencurian terhadap Korban.

Barang bukti yang berhasil ditemukan dari Tersangka ialah berupa Uang tunai sejumlah Rp. 900.000,- sisa uang hasil pencurian dari pembagian Sdr. D (DPO) kepada Tersangka.

Berdasarkan keterangan Tersangka kepada petugas bahwa pencurian yang dilakukan terhadap Korban tersebut dilakukannya bersama 2 (dua) orang Rekannya yang bernama D (DPO) dan RR (DPO).

Kemudian Team Opsnal dengan cepat  melakukan pengejaran terhadap Sdr. *RR* dan Sdr. D, sekira pukul 23.30 Wib Tersangka Sdr. RR, berhasil ditangkap di Jln. Tegal Sari Km. 4, Desa Balai Makam, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, sedangkan Sdr. D berhasil melarikan diri.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari Tersangka 2 (RR) berupa Uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000,- uang hasil Pencurian yang telah dibagi oleh Sdr. D (DPO) kepada Tersangka.

Selanjutnya Team Opsnal membawa Tersangka dan barang bukti ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.***

Komentar Via Facebook :