Kalau Memang PT Fitrah Lestari Abadi Ilegal, Sudah Seharusnya Perusahaan Itu Ditutup
CYBER88 | Ciamis -- Persoalan adanya perusahaan Ilegal, Industri karet bernama PT Fitrah Lestari Abadi yang berada di Ciamis Jawa Barat, mendapatkan sorotan tajam dari Kaperwil Media Cyber88 Jabar.
Apalagi di perusahaan tersebut ada sebuah kasus meninggal dunia tanpa mendapatkan apa - apa. Hal itu terjadi karena Perusahan itu tidak mengantongi izin. Itu berdasarkan pengakuan pemilik perusahann tersebut seperti diberitakan sebelumnya.
Menurut Uden Caraka, Kaperwil Media Cyber88 Jabar yang juga merupakan salah satu jajaran dewan Redaksi, mengatakan legalitas merupakan hal yang prinsip yang harus dipatuhi. Karena bagaimana Karyawan bias mendapatkan perlindungan dalam bekerja, dan bias didaftarkan di BPJS, kalau perusahaan itu tidak punya izin.
Dia mengatakan, jika memang persoalan ijin ini merupakan kewenangan pemerintah daerah. Baik Pemprov Jabar maupun Pemkab Ciamis harus bersikap tegas.
“Kalau memang melanggar atau belum berijin, apalagi yang punya perusahaan sudah terang-terangan mengaku, seharusnya perusahaan bernama PT Fitrah Lestari Abadi itu diberikan sanksi. Tutup dulu, sebelum ijin-ijin dan legalitas lainnya lengkap.
Disinilah peran kepolisian, pemerintah daerah bisa meminta polisi untuk menutup. Polisi bisa menutup atas permintaan pemerintah daerah,” Kata Uden.
Uden pun membeberkan, industri merupakan seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya alam sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Harusnya, perusahaan sebelum berdiri dan beroperasi terlebih dahulu mengantongi izin. Baik Izin Pembangunan dan izin Kegiatan Opersional. Adapun Izin seperti Akta Pendirian, IMB, SITU, SIUP, izin gangguan HO (Hinder Ordonantie), izin lingkungan dari Badan pengelolaan Lingkungan Hidup, izin operasional atau Izin Usaha Industri (IUI), alat angkut dan alat berat, Izin mendirikan prasarana (IMP), Izin pemanfaatan air tanah dari Dinas pertambangan jika perusahaan tersebut menggunakan air bawah permukaan.
Maka dari itu, menurut Uden, setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin usaha industri sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014, tentang Perindustrian Pasal 101 angka satu (1) dan dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri Pasal 2 ayat satu (1).
Terkait Perusahaan Industri yang tidak memiliki Izin usaha Industri dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif dan penutupan Pasal 30 PP No 107 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri.
“Perusahaan yang tidak memiliki IUI (Izin Usaha Industri) seperti PT Fitrah Lestari Abadi, tentunya pengawasan nominal, besaran pajak yang timbul akibat kegiatan tersebut dipastikan tidak akan mungkin di monitor oleh pemerintah, terlebih dipungut,”Terang Uden.
“Selain itu, kata pria yang merupakan salah satu aktifis buruh mengatakan, pengawasan terkait ketanagakerjaan juga dipastikan tidak akan mungkin berjalan dengan semestinya sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan,” tandasnya.
Ya… Jelas saja Almarhum Sarjun tidak mungkin akan mendapatkan santunan dari BPJS, karena pastinya kalau tanpa adanya legalitas perusahaan, semua pekerja tidak akan bias didaftarkan.
Mestinya, sebagai konsekwensi perusahaan harus memberikan ganti santunan pekerja yang seharusnya terdaftar di BPJS. Jangan hanya bias bicara, “Perusahaan Kami Sedang Kolep”. Itu alasan Klasik,”Cetus Uden.
Dirinya sebagai Kaperwil Jawar yang menaungi seluruh wartawan di wilayah tugasnya, meminta kepada wartawannya dapat menjadi corong masyarakat di dalam menyampaikan pesan mereka. Juga, meminta untuk menyampaiakan kejadian ini kepada aparat terkait.
Saya yakin, aparat akan melakukan reaksi, dengan menindak secara hukum. Perusahaan yang tak mengantongi izin tapi tetap beroperasi,”Pungkasnya.


Komentar Via Facebook :