Bupati Bandung Layangkan Surat Penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Bupati Bandung Layangkan Surat Penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

CYBER88 | Bandung -- Akhirnya DPR RI dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Meski mendapat penolakan keras dari masyarakat luas, UU Omnibus Law tersebut langsung disetujui oleh sebagian besar fraksi di kompleks DPR RI, Senayan, pada Senin sore (5/10/2020).

Salah satu pihak yang tidak setuju adalah bupati Bandung, Dadang M. Naser. Pasalnya, ia langsung melayangkan surat resmi terkait penolakan terhadap Undang-undang omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI tersebut.

Dalam suratnya menjelaskan, Kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Di Jakarta sebagaimana kita ketahui Badan Legislatip (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI telah menyetujui rancangan undang undang (RUU) Omnisbus Law Cipta Kerja dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Berkaitan dengan adanya aspirasi penolakan dari Serikat Pekerja/Serikat buruh, Di Kabupaten Bandung.

Maka dengan ini kami sampaikan aspirasi Penolakan Rancangan Undang-Undang

(RUU) Omnisbus Law Cipta Kerja khususnya Klaster Ketenagakerjaan Serikat Pekerja / Serikat Pekerja Kabupaten Bandung. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan perkenannya diucapkan terima kasih. "Pungkas nya Dadang Naser (Supriyadi)

Komentar Via Facebook :