Tim Terpadu Gakhum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau tidak tegas dan lamban

Tim Terpadu Gakhum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau tidak tegas dan lamban

Cyber88 Riau - Penanganan oleh Satuan Tugas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/lahan secara ileegal di desa Dusun IV Flambayan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, dinilai banyak kalangan lambat dan terindikasi sarat kepentingan. Kebun milik Jimmy dan Ayau warga turunan ini dikabarkan telah disegel saat ini dan dipasang plang Satgas Gakhum Terpadu Riau untuk menstatusquokan lahan yang saat ini dalam proses pengawasan/penyelidikan/penyidikan oleh satgas tersebut masih ada kegiatan pemanenan dikebun tersebut. [caption id="attachment_1531" align="alignleft" width="1040"] "Kebun sawit dalam hutan kawasan milik Ayau dan Jinmy masih di panen"[/caption] Banyak kalangan menduga Kepala Bidang (Kabid) Penaatan dan Penataan Lingkungn Hidup dan Kehutan Dinas LHK Provinsi Riau Said Nurjaya SH yang akrab dikenal Gepeng lamban dan terindikasi diduga sering berhubungan dengan Ayau dan Jimmy. "Sementara dua alat berat dan barang bukti lainnya telah di amankan dikantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Riau, namun prosesnya terkesan lambat," saya akan memantau terus dan apabila ada permainan dalam kasus tersebut saya akan membuat laporan ke Pusat, kata pegiat Lingkungan, Freddy S, Sabtu (16/11/19). Kebun kelapa sawit milik Ayau/Jimmy penganannya dibidang penataan dan pentaatan penegakan hukum Dinas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Riau, dan berdasarkan plang dilokasi itu kebun Jimmy yang semestinya status Quo itu dikenakan UU No 18 tahun 2013 pasal 92 ayat (1) tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, orang perseorangan yang dengan sengaja : Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri didalam kawasan hutan sebagai mana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf b ; dan/ atau b membawa alat alat berat dan/atau alat alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangut hasil kebun didalam kawasan hutan tanpa izin menteri sebagaimana dimaskut pada pasal 17 ayat (2) huruf a. "Pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga (3) tahun dan paling alam sepuluh tahun (10) serta pidana denda paling sdikit RP.1,5 Milayar dan paling banyak 5 M," kata Freddy. Bahkan Tim terpadu sudah melakukan gelar perkara dalam kawasan kebun tersebut walau sudah diturunkan tim terpadu ini informasinya dari warga yang berdomisili di sekitar kebun Ayau mengaku buah sawit kebun itu masih tetap dipanen anggotanya. "Masih dipanen pak, dan hasil kebun itu diterima oleh PKS Minas dan Kandis," kata warga sekitar kebun Ayau. Sementara diduga ada lobi-lobi untuk melepaskan alat berat yang diamankan dikantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Riau, di Jalan Dahlia, Kota pekanbaru. [caption id="attachment_1533" align="alignleft" width="480"] Said Nurjaya SH, Kabid Penataan dan Pentaatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau[/caption] Kepala Bidang (Kabid) Penaatan dan Penataan Lingkungn Hidup dan Kehutan Dinas LHK Provinsi Riau Said Nurjaya SH dikonfirmasi memilih bungkam, tragisnya Hp yang dihubungi redaksi dijawab oleh adiknya yang mengaku bernama Wen. "HP abang tinggal," katanya diujung telpon diduga milik Said. (Arya)

Komentar Via Facebook :