Soal Proyek Preservasi Jalan Ciamis-Banjar-Pangandaran, PPK 3 Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III, "Bungkam", Ada Apa?
CYBER88 | Jawa Barat, -- Pengelolaan keuangan negara merupakan bagian dari instrumen pemerintah untuk mencapai tujuan bernegara yang dicita-citakan yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, Pemerintah telah membuat peraturan dan ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara disusun baik untuk proses bisnisnya maupun penyiapan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) terkait pengelolaan keuangan negara.
Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menguraikan dengan rinci cakupan Pejabat Perbendaharaan Negara yang tergolong Pengguna Anggaran, meliputi Pengguna Anggaran (PA) itu sendiri, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran.
Dalam struktur organisasi pengelolaan keuangan Satuan Kerja (Satker)1, suatu Satker memiliki Pejabat Perbendaharaan Negara yang terdiri dari 1 KPA atau lebih 1 PPK, 1 orang PPSPM, dan 1 orang Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan (untuk Satker yang memiliki Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Fungsional).
Dalam tataran teknis, semua aktivitas dan proses bisnis pada ranah pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran merupakan konsekuensi dari tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara. Pembuatan tindakan tersebut merupakan wewenang PPK yang dalam keseharian diwujudkan dalam bentuk kegiatan Swakelola maupun Pengadaan Barang/Jasa melalui Pihak Ketiga.
Sedangkan, pada ranah perencanaan anggaran, PPK juga memiliki peranan yang tidak kalah pentingnya. PPK bertugas mendetilkan rencana keuangan satuan kerja ke dalam bentuk Rencana Penarikan Dana dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan yang selanjutnya akan menjadi dasar dari pelaksanaan anggaran tahun berjalan pada Satker.
Pentingnya peranan PPK dalam menjaga proses pengadaan agar senantiasa transparan dan akuntabel, perlu mendapatkan support dari Masyarakat yang mempunyai peran sebagai pengawas guna memenuhi tujuan tersebut.
Namun ada yang aneh dengan PPK 3 Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III, di Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, ketika Cber88.co.id mengkonfirmasi sekaligus memberikan informasi terkait adanya dugaan penurunan Spesifikasi dalam Proyek Preservasi Jalan Ciamis-Banjar-Pangandaran BTS. Jateng Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tidak memberikan tanggapan. PPK seolah bungkam, bahkan WhatsApp Jurnalis diblokir.
Dua kali Konfirmasi tertulis jurnalis Cyber88.co.id melalui Kepala BBPJN DKI Jakarta-Jawa Barat yang beralamat di Jalan A. H Nasution No. 264 Bandung pun tidak mendapat respon. Hal ini tentu saja membuat dugaan adanya praktek Upeti dan kongkalikong pada proyek Pemerintah tersebut makin kuat.
Diberitakan sebelumnya, tersiarnya infiormasi adanya permintaan sejumlah uang oleh pihak pejabat pada pihak pengusaha yang dilainya cukup pantastis, dibenarkan oleh salah satu sumber yang dapat dipercaya. Ia menyebutkan, nilainya dikisaran 20 persen dari pagu yang besarnya hampir mencapai 190 Miliar.
Adanya hal itulah yang memperkuat dugaan, adanya rekayasa dari pihak pelaksana yakni PT MODERN WIDYA TEHNICAL yang dalam kenyataannya dikerjasamakan lagi dengan Sub Kintraktor untuk menurunkan spesifikasi dimana dalam ketentuan mestinya perkerasan bahu jalan tersebut dengan spesifikasi yaitu beton fc’30 Mpa, t=15 cm dan LPA Kelas A, t=15 cm dibangun hanya dengan ketebalan 5-6 CM.
Disatu sisi, meskipun surat konfirmasi sekaligus informasi pada pihak BBPJN DKI Jakarta-Jawa Barat tak mendapatkan jawaban, seperti juga diberitakan sebelumnya, pihak Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga mengeluarkan surat nomor PW.04.02/PJNWil.III-JBR/PPK3.3/070 yang meminta pada pihak PT MODERN WIDYA TEHNICAL selaku pelaksana untuk membongkar dan memasang kembali sesuai spesifikasi masih dinanti kenyataannya.
Salah satu hal lagi yang menimbulkan pertanyta di sejumlah kalangan, dan diduga sebagai bagian dari konspirasi, Kemana Konsultan?
“Padahal, tugas Konsultan yeng mempunyai peran dalam pengawasan yang dlam hal ini mengambil alih peran PPK dimana Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh konsultan pengawas dan bertanggungjawab penuh atas pengawasannya,” Kata AH, salah satu aktivis anti Korupsi di Jawa Barat saat kembali dimintai pendapat terkait hal ini, Kamis (3/5/2024)
Ia menjelaskan bahwa Konsultan pengawas bersama dengan wakil PPK atau Direksi Teknis dalam setiap tahapan pekerjaan dibuat check listnya .Bila semua sama dengan spesifikasi dan persyaratan lainnya dibuatkan berita acara.
“Persetujuan Direksi Teknis atau wakil PPK sangat dominan. Tanpa persetujuan direksi teknis atau wakil PPK pekerjaan tidak dapat dilanjutkan. Direksi Teknis atau wakil PPK terlibat dalam persiapan, mengecek secara detail seperti saat akan mengecor beton, memastikan material yang dipakai sudah sesuai yang disyaratkan (diukur diameternya),” Jelasnya.
Oleh karenanya, Lanjut dia, Mengenai ada tidaknya pekerjaan konstruksi, volume, kualitas dan kejadian yang telah terjadi adalah tanggung jawab konsultan pengawas dan direksi teknis atau wakil PPK.
“Maka, apabila terjadi temuan adanya ketidaksesuaian mutu, hal tersebut akan menjadi tanggung jawab konsultan pengawas. Sebeb, Konsultan pengawas bekerja berdasarkan daily base atau harian, “Katanya.
Terkait adanya surat dari Kementrian PUPR Dirjen Binamarga, yang ditindaklanjuti adanya Sidak, AH berharap, ini tidak hanya sebatas Seremonial. Sebab, sambung dia, Masyarakat sangat menanti tindakan yang nyata.
“Pembongkaran dan pemasangan kembali beton di badan jalan Ciamis-Banjar-Pangandaran BTS. Jateng sesuai dengan spesifikasi harus benar benar dilaksanakan. ” Cetusnya.
AH pun menandaskan, apabila hal itu tidak terjadi, maka, demi menyelamatkan keuangan Negara, setelah pihaknya mengumpulkan data baik dari Cyber88.co.id maupun akan melakukan investigasi bersama Tim, akan melaporkannya ke lembaga Anti Rasuah.
“Semoga Proses pengawasan yang dilakukan oleh elemen masyarakat baik yang tergabung dalam dunia Pers maupun Organisasi Kemasyarakatan, dapat menyelamatkan keuangan Negara,” Pungkasnya. (AS)


Komentar Via Facebook :