Proyek Preservasi Jalan Ciamis-Banjar-Pangandaran BTS Jateng Diduga Tak Sesuai Sfesifikasi, Ini Faktanya
Disinyalir Terjadi Kongkalikong, Ini Hasil Pekerjaan Proyek Preservasi Jalan Ciamis-Banjar-Pangandaran BTS Jateng
CYBER88 | Jawa Barat, -- Proyek Pekerjaan Preservasi Jalan Ciamis-Banjar-Pangandaran BTS. Jateng Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Jawa Barat PPK 3 Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III diduga tidak sesuai dengan Spedifikasi yang telah ditentukan. Pasalnya, ketebalan pengecoran dalam pekerjaan tersebut hanya berkisar antara 5-6 CM. Sementara, berdasarkan ketentuan, ketebalan harusnya 15 CM.
Hal tersebut, tentu saja membuat hasil pekerjaan tidak maksimal. Terbukti, di salah satu titik yang berada di KM 159 + 600 Desa kertahayu Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis tepatnya di Dusun Taman Sari, beberawa waktu lalu, Ambrol lantaran terlindas sebuah truk.
Meskipun Ambrolnya jalan di titik tersebut sudah diperbaiki kembali, dugaan adanya ketidakberesan dalam proyek tersebut menyisakan pertanyaan dari beberapa warga yang ada di wilayah tersebut. Mereka sangat menyayangkan proyek yang menelan anggaran hampir sekirat 190 Miliar yang diketahui dikerjakan oleh PT MODERN WIDYA TEHNICAL itu diniali tidak berkwalitas. Mereka pun berharap pihak yang bertanggung jawab dapat turun ke lapangan untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi.
Berdasarkan Hasil penelusuran Tim Cyber88.co.id Jawa Barat, dalam pekerjaan perkerasan bahu jalan dengan nomor Kontrak HK.02.03/PJN Wil.III-JABAR-PPK 3.3/VII/2022/01 tersebut, tercium aroma tak sedap yakni adanya upeti yang dengan nilai yang cukup fantastis yang harus berikan oleh pihak pelaksana pada para pejabat di lingkungan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Jawa Barat yang merupakan kepanjangtanganan dari Kementrian PUPR Direktorat Bina Marga
Diduga, lantaran hal itulah pihak pelaksana yakni PT MODERN WIDYA TEHNICAL mencoba mengakalinya dengan menurunkan spesifikasi. Terlebih, diketahui kalau pekerjaan tersebut di kerjasamakan lagi dengan pihak lain (Sub Kontraktor) yang tentunya sama sama menginginkan keuntungan yang maksimal dalam royek tersebut.
Dikonfirmasi melalui WhatsApp, (18/3), PPK 3 Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III tak memberikan tanggapan. Bahkan, WhatsApp Jurnalis Cyber88.co.id Jabar diblokir. Ditemui di Kantornya sedang tidak berada di tempat.
Dikonfirmasi melalui surat, kesatu dan kedua, pihak Pelaksana (PT MODERN WIDYA TEHNICAL) dan pihak BBPJN DKI Jakarta-Jawa Barat hingga kini tak juga memberikan jawaban. Hanya saja, usai dilayangkannya surat konfirmasi kedua, tersiar kabar bawa pihak Kementrian PUPR meminta pada pihak pelaksana untuk membongkar kembali hasil pekerjaan dan diperbaiki sesuai dengan ketentuan. Tak hanya itu, berdasarkan pantauan awak media, ada sejumlah Tim dari pihak Kementrian yang datang ke lokasi pekerjaan.
Adanya Tim dari kementrian sangan direspon positif oleh sejumlah tokoh warga di wilayah pekerjaan. Mereka berharap, datangnya Tim dari kementrian itu tidak hanya sebatas seremonial saja.
Menyikapi hal ini, AH, satah satu aktivis anti Korupsi di Jawa barat menilai bahwa hal seperti ini bukanlah hal yang baru di Indonesia. Menurutnya, proyek proyek pemerintah kerap dijasikan ajang bancakan oleh pihak pihak yang selalu ingin mengambil keuntungan.
Terkait adanya dugaan upeti, yang membuat pihak pelaksana menurunkan standar pekerjaan, ia meminta pada para pengusaha kontraktor, termasuk juga para pejabat berkaca pada beberapa kasus sebelumnya. Karena, lanjutnya, sudah banyak yang kena dan jadi narapidana.
“Jika kongkalikong proyek ini terus berulang, maka bukan tidak mungkin, publik akan sudah tidak percaya lagi pada pemerintah,” Ucapnya
Ia berharap, dalam proyek proyek pemerintah, jangan ada main mata antara pejabat negara dengan kontraktor dan dalam setiap proyek beranggaran besar jangan dijadikan aji mumpung.
Ia juga berharap, masyarakat bisa ikut aktif memantau dan melaporkan jika sampai ada penyimpangan terhadap proyek-proyek negara pada Aparat Penengak Hukum (APH) baik itu KPK, Polisi, dan Kejaksaan, karena proyek proyek itu menyangkut hajat hidup orang banyak ini.
Hingga artikel ini ditayangkan, belum ada keterangan dari pihak pelaksana dan pihak PUPR. Oleh karenanya, Cyber88.co.id menerima hak sanggah atau hak jawab sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU 40 Tentang Pers guna memenuhi Kode etik Jurnalisti. (AS)
Komentar Via Facebook :