Pelaku UMKM di Rest Area 424 B menilai Pihak PT Jasamarga Manyaran Semarang Bertindak Semena Mena

Pelaku UMKM di Rest Area 424 B menilai Pihak PT Jasamarga Manyaran Semarang Bertindak Semena Mena

CYBER88 | Semarang, -- Meskipun mendapat penolakan dari para pelaku UMKM lantaran alasan yang tidak jelas yakni menghindari terjadinya kemacetan, pihak PT Jasamarga Manyaran Semarang kekeuh menutup Rest Area Km 424 B. Para pelaku UMKM menilai pihak PT Jasamarga Manyaran bertindak semena mena dan melakukan diskriminasi pada Rest Area tersebut. Pasalnya, yang diberlakukan penutupan hanyalah di Rest Area 424 B. Sementara, Rest Area yang lain tidak diberlakukan hal yang sama.

Hal tersebut tentu saja membuat para pelaku UMKM menjadi geram dan kecewa. Sebeb, mereka saat ini tak dapat mengais rejeki dari para pengendara yang mau beristirahat di Rest Area. Mereka pun berharap keadailan pada Pimpinan PT Jasamarga serta mempertanytakan aturan yang jelas terkait penutupan tersebut.

Pantauan awak media, Jum,at (12/4) di lokasi Rest Area 424 B para petugas yang oleh para pelaku UMKM dinilai arogan, sudah memasang rambu rambu pengendara tidak boleh masuk ke Rest Area tersebut. Sementara, arus kendaraan di sekitar Rest Area tersebut terlihat lengan dan laju kendaraan lancar.

M. Faried Sulistamtama, Senior Manager PT.JTT,  Detani Prima Arsya dan JMO dari pihak PT JMB Region Head III, saat mau dikonfirmasi di Kantornya sedng tidak ada di tempat.

Beberapa petugas yang ada di kantor tersebut, saat dikonfirmasi awak media, tak memberikan tanggapan malah sibuk nelpon kesana kemari.

Diberitakan sebelumnya, Para pelaku UMKM yang berjualan di Rest Area Km 424 B Semarang Trans Jawa Tol (JTT) merasa resah dengan adanya surat pemberitahuan dari JMRB (Jasa Marga Related Business) yang memberitahukan bahwa mulai tanggal 13, 14 dan 15 April Res Area tersebut Tutup dari Jam 9 pagi sampai Jam 19. WIB.

Direktur CV Putra Amarta Jaya pihak pengelola Rest Ares KM 424 B yang menandatangan kontrak kerjasama dengan pihak PT.JTT beserta seluruh pelaku UMKM di Rest Area tersebut merasa tidak setuju dengan adanya surat Nomer : 1119 / DG 1- JMRB / IV / 2024 dari JMRP yang menindaklanjuti surat dari pihak JTT karena dianggap merugikan para pelaku UMKM.
 
Hingga Artikel ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT.JTT.  ( Sus.Wd )

Komentar Via Facebook :