Ahli Waris Gugat Lahan Yang Ditempati SDN 7 Margahayu, Pemdes Marsel Diduga Lalai Inventarisir Tanah Desa
CYBER88 | Bandung -- Sengketa berkaitan dengan status kepemilikan lahan gedung Sekolah Dasar Negri 7 Margahayu, yang berada di Desa Margahayu Selatan, Kabupaten Bandung Jawa barat, belakangan ini menjadi perbincangan warga.
Pasalnya tanah tersebut sekarang ini sedang menjadi gugatan dari ahli waris warga yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut.
Ditemui CYBER88, Kamis (8/10) Cepi sebagai perwakilan ahli waris yang merupakan warga Kp manglid RT 02, RW 10, Desa Margahayu Selatan, mengaku bahwa dirinya adalah ahli waris dari pemilik tanah seluas 1310 M, yang kini di gunakan sebagai Sekolah Dasar Negri 7.
.jpg)
Cepi mengatakan, alat bukti yang dimilikinya, merupakan surat kepemilikan atas nama orang tuanya. Dan ia juga mengatakan melalui pengacaranya sedang melakukan proses mediasi yang dilakukan dikantor Desa, tuturnya sembari memperlihatkan bukti kepemilikan atas nama orang tuanya.
“Kami sebagai ahli waris dari pemilih tanah tersebut, melalui pengacara, sedang melakukan proses mediasi dengan Pemerintah Desa Margahayu Selatan,” Tutur Cepi.
Ketika awak media CYBER88 menyambangi kantor desa Margahayu Selatan yang saat itu diterima oleh sekertaris desa menuturkan, bahwa tanah yang terletak RT 06 RW 10, yang sekarang menjadi sekolah Dasar Negri 7 sedang dimediasikan oleh pemerintah desa yang dihadiri langsung oleh Kapolsek Margahayu, Camat margahayu, Sekertaris Desa Margahayu selatan, Korwil Margahayu selatan,” Tuturnya, Kamis (8/10/2020).

Sekdes Margahayu Selatan juga mengungkapkan, “dulu pada tahun 1984 memang ada transaksi yang dilakukan oleh kepala desa yang saat itu menjabat namun, berjalan ya waktu ada pembeli lain selain pemerintahan desa,” Ungkapnya.
Tapi, Lanjut Sekdes. Ketika transaksi itu telah terjadi, ini kan milik pemerintah dan merupakan aset Negara. Jadi pada saat itu belum sama sekali ada perubahan dari pemilik ahli waris menjadi milik pemerintah. Memang ada bukti namun hanya sebuah kwitansi,” Katanya.
Adapun dulu kepala desa yang mengeluarkan statement bahwa surat pernyataan tersebut sudah sah menjadi kepemilikan pemerintah desa untuk kepentingan Dinas. Tetapi setelah kepala desa dulu tersebut sudah lagi tidak menjabat menyatakan bahwa tanah tersebut milik pribadi.
Sementara itu, data yang berhasil di inventarisir Cyber88.co.id, lebih dari 600 sekolah negeri, baik SD, SMP, SMA/SMK di Jabar belum memiliki sertifikat. Adapun jumlah sekolah yang ditangani Pemerintah Daerah Provinsi Jabar sebanyak 831 sekolah.


Komentar Via Facebook :