Dit Polairud Polda Jabar Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Tindak Pidana Perikanan dan Pemalsu Dokumen

Dit Polairud Polda Jabar Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Tindak Pidana Perikanan dan Pemalsu Dokumen

CYBER88 | Cirebon -- Sub Dit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar bersama petugas dari KSOP Pelabuhan Cirebon tengah melakukan pemeriksaan terhadap KM. Mulya Hati 04 yang di amankan dari perairan Indramayu pada Senin (5/10/2020).

Sub Direktorat Gakkum Ditpolairud Polda Jabar parkir dua orang pria dari perairan Indramayu pada Senin 5 Oktober 2020.

Direktu Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Widihandoko melalui Plt Kasubdit Gakkum, Kompol Bambang Suryanata menyebutkan, dua orang yang diamankan tersebut diduga melakukan tindakan pidana perikanan dan pemalsuan dokumen atau surat.

"Satu orang berinisial S (64) merupakan Nakhoda kapal perikanan KM. Mulya Hati 04 dan satu lagi S (40) bengkel sebagai pengurus kapal," katanya, Jumat (9/10/2020).

Kompol Bambang menuturkan, kronologis penangkap dua orang tersebut berawal saat kapal patroli Ditpolairud Polda Jabar melaksanakan patroli di wilayah perairan laut Kab. Indarmayu, dan melakukkan pemeriksaan terhadap Kapal Perikanan KM. MULYA HATI 04 GT 89.

Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut berlayar tidak dilengkapi dengan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) yang tersedia dan ditemukan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 Mil sebagai KKM (Kepala Kamar Mesin) atas nama W yang telah dirubah dengan foto awak kapal atas nama N yang pada saat tersebut diukur sebagai KKM, sehingga diindikasikan ada pemalsuan dokumen atau surat.

"Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut Kapal Perikanan tersebut beserta awaknya dikawal menuju Kantor Ditpolairud Polda Jabar untuk pemerikasan lebih lanjut," tuturnya.

Masing-masing pelaku pelaku menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago SIK, MSi akan dikenakan Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3) UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman melarang 1 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat, akan dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Terhadap kedua pelaku tindak lanjut, Kabid Humas Polda Jabar ditambahkan, terus dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

"Masih akan dilaksanakan saksi-saksi dan ahli," tambah Kabid Humas.

Komentar Via Facebook :