Polres Ciamis Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Menggunakan Masker
CYBER88 l Ciamis - Operasi Yustisi penegakan disiplin menggunakan masker sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 secara rutin digelar seluruh Satuan Fungsi dan Polsek Jajaran Polres Ciamis Polda Jabar, tidak terkecuali Polsek Rancah. Kali ini bersama personel gabungan lainnya, Jajaran personel Polsek Rancah menggelar operasi yustisi di Jalan Rancah - Sukasari Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (10 Oktober 2020).
Operasi kali ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Rancah Akp Alan Dahlan, SH., dan melibatkan 27 personel gabungan. Operasi ini dilaksanakan seiring pengetatan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) yang kembali diterapkan di wilayah hukum Polsek Rancah Polres Ciamis Polda Jabar.
"Operasi ini salah satu cara untuk menumbuhkan kesadaran disiplin diri masing-masing individu pentingnya menerapkan protokol kesehatan berupa penggunaan masker di tengah situasi Pandemi Covid-19. Penggunaan masker salah satu cara yang efektif dan efisien terhindar dari paparan penyebaran Covid-19," kata AKP Alan Dahlan.
Kapolsek menjelaskan, sasaran dari operasi yustisi ini warga masyarakat yang tidak menggunakan masker. Mereka yang melanggar akan diberikan tindakan langsung mulai dari teguran lisa hingga sanksi denda.
"Hasil operasi kali ini, sebanyak 6 warga diberikan tindakan langsung berupa teguran lisan, 3borang sanksi sosial dan 2 orang sanksi fisik berupa push up," jelas Kapolsek.
Kapolsek berpesan kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencehahan Covid-19. Dengan cara yang sederhana yakni ingat 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta tidak berkerumun. "Itu salah satu upaya kita bersama memutus rantai penyebaran Covid-19," tandasnya.(SAMSU)


Komentar Via Facebook :