Polda Banten Proses 89 Tersangka Kasus Obat Keras Sampai Dengan September 2020

Polda Banten Proses 89 Tersangka Kasus Obat Keras Sampai Dengan September 2020

CYBER88 | Serang -- Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk memberantas narkoba sekaligus memerangi nya.

Keseriusan Polda Banten dalam memberantas barang haram tersebut di tunjukkan dalam data pengungkapan penyalah gunaan obat obatan dari Dit Narkoba Polda Banten dan Polres jajaran dalam kurun waktu Januari-September 2020.

Dit Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan dalam sembilan bulan total barang bukti sebanyak 311.144 butir berbagai jenis dan merk dari 89 Tersangka.

Lanjut Susatyo terakhir di akhir September 2020 jajaran Dir Narkoba telah melakukan pengungkapan di wilayah Polres Serang Kota di TKP Pasar Rau serta di Mauk wilayah Polresta Tangerang dengan jumlah tersangka 2 orang dan BB Tramadol, Heximer dengan jumlah total 750 butir.

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menegaskan, Polda Banten tidak pernah mengendurkan langkah-langkah pencegahan dalam rangka memberantas dan memerangi narkoba.

Kabidhumas juga menambahkan bahwa bukti Polda Banten serius dalam memberantas narkoba di buktikan dengan beberapa waktu yang lalu Dit Narkoba Polda Banten telah mengungkap 303 kg ganja asal Aceh yang akan di kirim ke Jakarta-Tangerang dan Bogor,” tutup Edy Sumardi.

Komentar Via Facebook :