Beberapa Koperasi di Tasikmalaya Kolaps, Pengawasan Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Harus Lebih Ditingkatkan

Beberapa Koperasi di Tasikmalaya Kolaps, Pengawasan Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Harus Lebih Ditingkatkan

CYBER88 | Tasikmalaya -- Munculnya pemberitaan terkait dugaan kolapsnya koprasi KPRI Gunung Tanjung yang mengakibatkan sejumlah anggota koprasi mengalami kerugian ratusan juta karena simpanannya tidak bisa diambil, mendapatkan tanggapan H Suryanto Kepala Bidang (Kabid) Koprasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya.

Ditemui di tempat kerjanya, Kamis (15/10) Suryanto mengatakan, dirinya baru mengetahui adanya koperasi KPRI gunung tanjung yang kolep sehingga mengakibatkan ratusan juta uang nasabah diduga macet.

“Selama ini pihak koprasi tersebut tidak pernah memberitahukan hal itu, Jadi, kami sebagai pengawas dari dinas menganggap tidak ada masalah. Selama ini koprasi tersebut masih bisa melakukan RAT disetiap tahun,” Heran Sunaryo.

Lanjut Suryanto . Memang koperasi yang mengalami kendala, biasanya setelah peralihan pembayaran gajih guru yang langsung masuk kerekening masing-masing menjadi salah satu penyebabnya.

Dikatakannya, bukan cuma koperasi gunung tanjung saja, namun masih ada beberapa koprasi KPRI di kabupaten tasikmalaya yang menjadi kolep,” Ungkapnya.

Terkait hal ini, Suryanto berjanji akan segera menindak lanjuti temuan yang disampaikan media Cyber88 untuk memastikan kepada kepengurusan koprasi dan meminta untuk segera membereskan permasalah ini,

Selama ini kami telah berusaha semaksimal mungkin, melakukan pengawasan kepada koperasi-koperasi yang berada di wilayah kabupaten Tasimalaya, walaupun hasilnya belum maksimal, “Ucapnya.

Suryanto juga berjanji akan meningkatkan pengawasan. Adapun masalah adanya pelanggaran yang terjadi, tertunya akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satunya dengan memberikan sanksi adminitrasi atau SP.

“Kami merasa kecolongan juga dengan adanya uang anggota koprasi yang telah meninggal dunia sejak tahun 2018 dan pihak koperasi belum dapat mengembalikan hak anggotanya hingga saat ini, Ujarnya.

Terkait aset koperasi gunung tanjung yang masih berjalan dan jumlah aset yang macet sesuai tercantum dalam RAT pada tahun 2019, Sunaryo mengatakan, kami mempunyai atasan yaitu kepala dinas. Bisa atau tidaknya data tersebut kami perlihatkan, itu tergantung pimpinan kami,” kelitnya.

Sampai diturunkannya berita ini, Dinas koprasi kabupaten tasik belum bisa memberikan data yang pasti terkait hasil RAT tahun 2019.

Sementara itu, menurut sumber yang merupakan pemerhati koperasi, dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, menjelaskan, Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis, yang mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip Koperasi.

Dijelaskannya, dalam UU 25 tentang Perkoperasian menegaskan bahwa pemberian status dan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan mengenai hal tertentu merupakan wewenang dan tanggung jawab Menteri.

“Memaksimalkan tugas dan wewenang organ pengawas dalam koperasi adalah salah satu upaya untuk meminimalisir penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi pada koperasi. Mengenai tugas dan wewenang organ pengawas ini diatur di dalam Undang-undang, Kata dia.

Pengawas mempunyai fungsi yang strategis dalam melakukan kontrol terhadap kebijakan yang dijalankan oleh pengurus atau pengelola maupun terhadap masalah keuangan koperasi.

Namun, menurut sumber, yang sering terjadi bahwa keberadaan organ pengawas dalam koperasi belum berfungsi optimal, bahkan adanya struktur/bagan pengawas tak lebih hanya sebagai pelengkap formal saja.

Dengan adanya kecenderungan semacam ini, pada gilirannya menyebabkan ketidakseimbangan kinerja masing-masing organ dalam koperasi. Lemahnya kontrol/pengawasan secara langsung terhadap kinerja pengurus, akan memberikan peluang kemungkinan terjadinya penyimpangan, apalagi mengenai masalah pengeloalaan keuangan/dana nasabah.

Berdasarkan kejadian yang menimpa anggota Koperasi KPRI Gunung Tanjung Tasikmalaya, maka diperlukan kontrol dan pengawasan yang ketat, serta intensif terhadap pelaksanaan koperasi simpan pinjam, selain juga perlunya pembinaan secara terpadu oleh instansi terkait.


Maka dalam hal ini, Instansi yang berwenang yang dalam hal ini Dinas Koprasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya, harus mengmbil tindakan tegas dan menjatuhkan sanksi pencabutan ijin kegiatan usaha bagi koperasi yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku, serta telah melakukan penyimpangan yang merugikan masyarakat luas.

Selain itu, perlu adanya produk aturan hukum yang jelas dan/atau kebijakan dari instansi yang berwenang yang pemberian perlindungan bagi dana para nasabah koperasi, dan kalau memang adanya dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh Koperasi KPRI Gunung Tanjung maka perlu ditindaklanjuti ke ranah hukum pidana” Pungkasnya. (Samsu)

Komentar Via Facebook :