3 Deklarator KAMI Ditahan, Sejumlah Petinggi Buruh Datangi Mabes Polri, Ini Alasan Ketiganya Ditangkap

3 Deklarator KAMI Ditahan, Sejumlah Petinggi Buruh Datangi Mabes Polri, Ini Alasan Ketiganya Ditangkap

CYBER88 | Jakarta – Melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono polri mengungkapkan peran masing-masing ketiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang sebelumnya ditangkap terkait dugaan menyebarkan ujaran kebencian yang membuat aksi menolak UU Cipta Kerja dan berujung ricuh.

Seperti telah diketahui, ketiganya adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana, yang kini tengah mendekam di tahanan Mabes Polri dan belum bias di jenguk oleh siapapun terutama Jumhur Hidayat yang baru bias dijenguk oleh istrinya.

Bareskrim Polri menyebutkan penangkapan deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat diduga terkait ujaran kebencian melalui akun sosial media Twitternya.

Salah satu cuitan yang dipersoalkan adalah tudingan regulasi itu titipan Tiongkok.

"Tersangka JH di akun twitternya menulis salah satunya UU memang untuk primitif. Investor dari RRT dan pengusaha rakus. Ada beberapa tweetnya. Ini salah satunya," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Menurutnya, unggahan tersebut diklaim menjadi pemicu adanya kerusuhan saat aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di daerah dan ungkapan itu merupakan hasutan kepada masyarakat dan unggahan itu dianggap memuat berita bohong dan mengandung kebencian berdasarkan SARA. Akibatnya terjadi anarkis dan vandalisme dengan membuat kerusakan-kerusakan.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, KTP, harddisk, hingga akun Twitter milik Jumhur. Selain itu, polisi juga menyita spanduk, kaos hitam, kemeja, rompi dan topi.

Atas perbuatannya itu, Jumhur Hidayat dijerat dengan pasal dalam Pasal 28 ayat 2 kita juncto Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Ancamannya hukumannya selama 10 tahun.

Selanjutnya, dalan konferensi persnya Argo mengungkapkan, Anton Permana yang juga Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap karena unggahannya di sosial media Facebook dan YouTube pribadinya, dan diduga melanggar pasal penyebaran informasi yang bersifat kebencian berdasarkan SARA.

Anton Permana diketahui menggunggah status yang menyebut NKRI sebagai Negara Kepolisian Republik Indonesia di akun sosial media Facebook dan YouTube pribadinya.

"Ini yang bersangkutan menuliskan di FB dan YouTube. Dia sampaikan di FB dan YouTube banyak sekali. Misalnya multifungsi polri melebihi dwifungsi ABRI NKRI jadi negara kepolisian republik indonesia," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Selain itu, Anton Permana juga menggunggah status yang menyebutkan Omnibus Law sebagai bukti negara telah dijajah. Selain itu, regulasi itu menjadi bukti negara telah dikuasai oleh cukong. Menurutnya, unggahan itu sebagai bentuk penyebaran informasi bersifat kebencian dan SARA.

"Disahkan UU Cipta Kerja bukti negara telah dijajah. Dan juga negara tak kuasa lindungi rakyatnya, negara dikuasai cukong, VOC gaya baru," tulisan Anton.

Dalam kasus ini, polisi menyita flashdisk, ponsel, laptop, dan dokumen-dokumen berisi screenshot dari media sosial.

Anton Permana dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE serta Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 207 KUHP. Dengan ancaman penjara 10 tahun.

Kemudian, Bareskrim Polri mengungkapkan Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan ditangkap karena cuitan di akun Twitter pribadinya.

unggahan Syahganda Nainggolan diduga, berisikan konten yang berisikan berita bohong alias hoax.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut Syahganda menyebarkan gambar dan narasi yang tidak sesuai dengan kejadian di akun Twitternya.

Gambar yang disebarkan berkaitan dengan aksi unjuk rasa buruh menolak Omnibus Law.

"Tersangka SN, dia menyampaikan ke twitternya yaitu salah satunya menolak Omnibus Law, mendukung demonstrasi buruh, bela sungkawa demo buruh. Modusnya ada foto, kemudian dikasih tulisan, keterangan tidak sama kejadiannya. Contohnya ini. Ini kejadian di Karawang, tapi ini gambarnya berbeda," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Argo mengatakan ada sejumlah gambar yang dibagikan oleh Syahganda tidak sesuai dengan kejadiannya.

Menurutnya, motif tersangka membagikan gambar itu di sosial medianya karena mendukung aksi buruh.

"Ada beberapa dijadikan barang bukti penyidik dalam pemeriksaan. Juga ada macam-macam, tulisan dan gambarnya berbeda. Dan motifnya mendukung dan mensupport demonstran dengan berita tidak sesuai gambarnya," tukasnya.

Dalam kasus ini, Syahganda dijerat dengan pasal 28 ayat 2, 45A ayat 2 UU ITE, pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara.

Kepada rekan-rekan perjuangan yang hari kemarin mau menjenguk JH, Alia Febiyani yang hari kemarin juga menjenguk suaminya menceritakan detik-detik Penangkapan Suaminya di rumahnya.

Ia menyuarakan kekesalannya pada polisi saat proses penangkapan berlangsung. Menurutnya, Polisi dianggap tidak taat protokol kesehatan ketika menjemput suaminya atas klaim melanggar UU ITE.

Alia menuturkan, ada hampir tiga puluh orang berpakaian hitam dan putih dan bercelana jeans yang masuk ke rumahnya pagi itu.

"Rumah kan tempat keluarga, ada anak-anak, tapi mereka memaksa masuk begitu saja, bahkan nggak mau menunggu, padahal saya bilang saya sedang mau pakai jilbab dulu," tuturnya.

Alia mengatakan saat dijemput dari rumah, Polisi tidak memperlihatkan atau memberikan Surat Penangkapan dan surat baru diberikan di Bareskrim sore harinya,” Kata dia.

Sekitar pukul tujuh pagi Selasa (13/10/2020), sejumlah polisi berpakaian preman merangsek masuk ke kediaman Jumhur Hidayat sampai ke kamar tidurnya, Tambah Alia.

Bambang Eka, Ketua umum Gaspermindo menganggap, penangkapan tersebut sebagai upaya intimidasi.

Bambang Eka hari kemarin (15/10) datang ke Mabes Polri bersama jajarannya yakni Tatang Manggala (Depenas) Azhar hariman (Ketua Dependa Gaspermindo Jabar) Gino Sugiawan (Ketua Depencab Kab.Bandung), Mansyur (Ketua Depencab Kota Bandung) dan para Ketua dan anggota pengurus lainnya serta sejumlah aktifis buruh yakni Sunarti (Ketum SBSI 92), Abdul hakim (Ketum DPP  PPMi 98)  Bung Sur (Ketum DPP Spoi) Tugino (Wakil ktua DPP  SPSI  sektor RTMN) dan Wangi (DPP Gobsi), untuk menjenguk kawan seperjuangannya Jumhur Hidayat. Namun, mereka tidak dapat menemuinya.

Baca Juga : Ketua Umum Gaspermindo Bambang Eka : Polisi Tidak Manusiawi, Jumhur Hidayat Ditangkap dalam Kondisi Sakit dan Tanpa Surat Perintah Penangkapan

Bambang menuturkan, Jumhur Hidayat dikenal sebagai aktivis '98 jebolan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang pernah menduduki jabatan sebagai Kepala BNP2TKI di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Beliau juga sebelumnya merupakan Ketua Umum Gaspermindo, “ Tutur Bambang.

Ia sempat menjadi salah satu pendukung Joko Widodo pada Pemilu tahun 2014, sebelum menjadi salah satu anggota KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) yang dideklarasikan Agustus lalu, Tambah Bambang.

Bambang yang menyebut dalam pemberitaan sebemumnya bahwa pihak Kepolisian yang kurang manusiawi saat penangkapan Jumhur Hidayat, bersama sejumlah Aktifis buruh lainnya menyatakan sikap sebagai berikut :

1.Kami perwakilan serikat buruh/serikat pekerja di Indonesia menyatakan. prihatin dan protes keras terhadap proses penangkapan saudara Jumhur Hidayat, tokoh pergerakan buruh beberapa hari lalu yang mengabaikan prinsip-prinsip kemanusian, di mana yang bersangkutan ditangkap sehari setelah yang bersangkutan menjalankan operasi empedu.

2. Kami juga menyesalkan proses penangkapan yang sangat jauh dari prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan karena  memperlakukan saudara Jumhur Hidayat seperti seorang tersangka tindakan terorisme.

Utuk itu, kami meminta :

1. Untuk melepaskan saudara Jumhur Hidayat dari tahanan karena belum ada bukti-bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.

2. Saudara Jumhur Hidayat selama ini telah menyuarakan secara kritis merespons berbagai persoalan bangsa di berbagai bidang, seperti menurunnya daya beli masyarakat, ketidakadilan ekonomi, pembungkaman terhadap suara-suara kritis masyarakat terhadapa pemerintah serta persoalan kedaulatan bangsa yang semakin hari semakin terancam.

3. meminta kepada polisi membebaskan karena sdr Jumhur karena kini kondisinya masih sakit serius baru saja operasi empedu dan tunggu sampai pulih dulu setelah itu kalo memang bersalah lalu diproses lagi.

Komentar Via Facebook :