Amdal di UU Ciptaker Disoal, Mahfud MD: Ini Dilakukan Untuk Mempermudah Perizinan
CYBER88 – Banyak pihak yang menilai Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja tak berpihak pada kelestarian lingkungan. Pasalnya analisis dampak lingkungan (Amdal) dihilangkan sebagai syarat investasi di sebuah wilayah.
Hal itu tentunya sangat dikhawatirkan oleh para berbagai kalangan, terutama para pegiat lingkungan hidup.
Secara garis besar, UU Cipta Kerja menghapus, mengubah, dan menetapkan aturan baru terkait perizinan berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pemberian izin lingkungan kini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak dapat lagi mengeluarkan rekomendasi izin apapun. Hal ini tercantum dalam Pasal 24 ayat 1 yang menyebutkan analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal menjadi dasar uji kelayakan lingkungan hidup oleh tim dari lembaga uji kelayakan pemerintah pusat.
Hal ini bertolak belakang dengan aturan sebelumnya. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan. Jika tidak ada rekomendasi Amdal, maka izin lingkungan tak akan terbit.
Menyikapi kritikan yang tengah menjadi polemik tersebut, dalam tayangan video yang diunggah di akun YouTube resmi milik Karni Ilyas, Senin (19/10) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab.
Kata Mahfud, hal ini dilakukan untuk mempermudah perizinan yang sebelumnya bisa memakan waktu berbulan hingga bertahun-tahun.
Mahfud bercerita soal keinginan Presiden Joko Widodo terkait izin investasi yang hanya memakan waktu hitungan jam seperti di Uni Emirat Arab.
“Presiden Jokowi itu kalau mau investasi di Uni Emirat Arab itu kan sebentar sekali bisa dua jam sudah selesai. Kata Presiden. Punya buktinya Presiden itu, jam 10 datang, jam 12 udah beres," kata Mahfud
Hal ini justru berbanding terbalik dengan izin investasi di Indonesia. Salah satu yang membuat izin berbelit dan membutuhkan waktu yang cukup lama kata dia justru ada di Amdal.
Oleh sebab itu, dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ini pemerintah mencoba mensederahanakan izin terkait investasi dan perihal amdal tersebut.
"Nah di Indonesia lama sekali, terutama di amdal itu, perlu syarat ini itu, setelah itu masih harus ini dan itu. Berbulan-bulan nah sehingga waktu itu disederhanakan," kata Mahfud.
Namun Mahfud tak melarang jika pada akhirnya masyarakat tak setuju dan menilai penyederhanaan terkait izin investasi lingkungan ini bermasalah, masyarakat bebas untuk menggugat hal ini ke Mahkamah Konstitusi.
Apalagi kata dia, sebenarnya aturan ini juga nantinya akan memiliki aturan turunan berupa Perpres, PP, atau bahkan Perda.
"Kalau itu kemudian anggap itu gak bagus, nanti kita olah lagi, kan ada MK bisa selesaikan itu atau pada implementasi atau penuangannya dia ada peraturan pemerintah atau perpres," kata dia.
"Tapi kalau memang sulit bisa dibawa ke MK. MK bisa katakan itu konstitusional bersyarat atau inkonstitusional bersyarat. Itu bisa, sudah biasa lakukan itu kan MK kita," Katanya.


Komentar Via Facebook :