Pembatasan Kendaraan Pendatang Masuk ke Kota Cirebon Masih Berjalan Dengan Dijaga Tim Gabungan TNI- Polri

Pembatasan Kendaraan Pendatang Masuk ke Kota Cirebon Masih Berjalan Dengan Dijaga Tim Gabungan TNI- Polri

CYBER88 I Cirebon -- Kota Cirebon kini merupakan salah satu daerah yang masih dinyatakan Zona merah Covid-19. Untuk menekan penyebaran yang semakin meluas Pemkot Cirebon Kota melakukan pembatasan aktivitas masyarakat.

Bahkan sejak tanggal 9 Oktober 2020, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis telah mengeluarkan surat edaran pembatasan aktivitas masyarakat di Cirebon Kota. Salah satu poin dalam surat tersebut yaitu penyekatan dan manajemen rekayasa lalu lintas.

Menindaklanjuti Surat Walikota tersebut, Rabu (21/10) Petugas Gabungan TNI-Polri mencegati kendaraan yang akan masuk ke Kota Cirebon. Pencegatan dilaksanakan di Jl. Siliwangi Arah PGC Kota Cirebon yang merupakan wilayah hukum Polsek Cirebon utara barat.

Sekda Kota Cirebon, Agus mengatakan, penyekatan dan rekayasa lalu lintas diterapkan oleh Pemerintah Kota Cirebon. Dengan penyekatan dan rekayasa lalu lintas ini diharap bisa membatasi mobilitas dan pergerakan warga menuju ke Kota Cirebon.

“Apalagi setiap akhir pekan dan sebentar lagi akan ada libur panjang, maka akan semakin banyak orang dari luar daerah yang berkunjung ke Kota Cirebon dan ini perlu dilakukan guna membatasi pendatang yang masuk ke Kota Cirebon, ”Kata Agus.

Semakin banyak warga yang berkunjung ke Kota Cirebon maka penyebaran Covid-19 bisa semakin meluas. Untuk itu, “tambah dia.

Agus juga menerangkan, tidak ingin adanya pembatasan lalu lintas di titik tertentu yang justru akan berakibat pada padatnya kendaraan di sejumlah jalan-jalan kecil, ”ungkapnya

“Karena sebenarnya yang ingin ditumbuhkan yaitu kesadaran masyarakat untuk bisa membatasi mobilitas dan pergerakan mereka sendiri. “Kalau memang tidak penting, lebih baik di rumah saja,”Ujar Agus.

Jika mobilitas dan pergerakan orang masih dalam kondisi normal, dikhawatirkan resiko penyebaran Covid-19 justru akan semakin meningkat. Saat ini saja, kondisi ruang isolasi mandiri kapasitasnya sudah penuh.

Pemda Kota Cirebon tengah berupaya untuk melakukan negosiasi kembali untuk bisa menambah fasilitas ruang isolasi. “Ini ikhtiar kami untuk bisa menekan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon,”ungkap Agus.

Sementara itu, Kadishub Kota Cirebon, Andi Armawan menjelaskan, penyekatan dan rekayasa lalu lintas dilakukan untuk kendaraan yang masuk ke Kota Cirebon di sembilan titik. Sementara waktu penyekatan dan rekayasa lalu lintas tidak tetap. "Bisa pagi atau sore. Fleksibel,” kata Andi.

Selain itu, jika penyekatan di satu titik membuat arus lalu lintas di tempat lain terganggu, maka mereka bisa berpindah ke tempat lain.

“Rekayasa lalu lintas ini untuk membatasi yang masuk ke Kota Cirebon, bukan untuk mematikan atau menutup usaha ekonomi, ”Tukasnya.

Komentar Via Facebook :