Dugaan Money Politik, Tim Sukses Paslon Abi Bahrum-Herman (AMAN) Sudah Tahap Penyidikan
CYBER88 | Pekanbaru -- Dugaan politik uang atau money politic yang dilakukan tim sukses pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis nomor urut 2 Abi Bahrun-Herman (AMAN) kini memasuki tahap penyidikan oleh tim Bawaslu Riau, Bawaslu telah memintai pendapat ahli.
Ketua Bawaslu Riau, Rusdi Rusdan saat dikonfirmasi menyampaikan langsung kalau perkara tersebut sudah mulai menemukan titik terang.
"Proses perkaranya sudah memasuki tahap permintaan pendapat ahli," jelasnya.
Rusdi tidak menjelaskan siapa ahli tersebut namun ada dua orang ahli yang dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Pilkada tersebut.
"Ada dua ahli yang akan dimintai keterangnanya, naman saya belum dapat laporannya," tambahnya.
Namun kapan akan dipanggilnya dua pasangan yang diusung oleh PKS dan PPP itu, Rusdi menyampaikan kalau hal itu tergantung dari hasil permintaan pendapat para ahli tadi, saat ini pihaknya tengah mempelajari dugaan money politic tersebut.
"Nanti akan kita beritahu dan tunggu saja dulu, masih diproses," ujar Rusdi.
Bawaslu memberikan waktu lima hari dalam proses penyelidikan ini, proses tersebut akan menentukan apakah kasus dugaan politik uang dilanjutkan atau dihentikan.
Menurut Pengamat Hukum UMRI, R Desril SH MH, bahwa jika ada salah satu tim paslon yang hadir dalam pemberian itu dan menyuruh agar memilih salah satu paslon atau tidak memilih salah satu paslon, maka itu memenuhi unsur pelanggaran.
"Jika dua unsur seperti ada tim dan jelas ada meminta dan menyuruh untuk memilih atau tidak memilih salah satu paslon, maka sudah memenuhi unsur money politik," jelas Desril.
Masih menurutnya, merujuk pada Pasal 187A, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Praktisi Hukum Yusuf Daeng, menurutnya jika Paslon tersebut terbukti melakukan money politik maka dapat didiskualifikasi dari kontestasi pilkada Bengkalis.
"Apabila benar dapat didiskualifikasi, namun hukum pidana harus mampu membuktikan dengan akurat fakta dan kronologis pidananya, Hukum dan politik memang tipis, tapi di lapangan instansinya harus selalu berkolaborasi dalam penegakan hukum atau law infoman," ujarnya.
"Disini Panwas memang harus extra ketat dan dituntut sangat independensi dan profesional, selain itu sangat dituntut keberanian dengan segala resiko dan jangan lari dari SOP," katanya.
Saiman Pakpahan seorang Pengamat Politik,menyebutkan kasus tersebut secara teori hukum harus sampai ke pengadilan agar terlihat jelas apakah benar-benar money politic atau tidak.
"Dugaan money politik ini, paslon dan partai pengusung serta pendukung akan menjadi perbincangan publik, terutama di level civil society," sebutnya.
Menurut pendapat Praktisi Hukum Aam Herbi SH menilai, laporan dugaan money politik terhadap tim sukses Abi Bahrum dan Herman sudah memenuhi unsur, karena jelas ada tim paslon AMAN yang berfoto dengan masyarakat sambil mengacungkan dua jari pertanda nomor urut di Pilkada Bengkalis.
"Kita menilai itu sudah memenuhi unsur dan tinggal menunggu proses oleh Gakumdu lalu dilimpahkan ke pengadilan," terang Aam.
Tim sukses paslon berslogan Aman itu dilaporkan dengan dugaan money politic yakni melakukan pembagian pupuk yang disubsidi 50 persen dari harga seharusnya ke para petani di Kecamatan Bukit Batu beberapa waktu lalu.***


Komentar Via Facebook :