Kantongi Sabu,, Warga Kerinci Diciduk Polisi
CYBER 88 PELALAWAN - Seorang warga Pangkalan Kerinci berinisial Dar alias Kribo (50tahun) berhasil diciduk petugas Satnarkoba Polres Pelalawan akibat diduga mengantongi narkoba jenis Sabu tepatnya di Jalan Engku Raja Lela Kelurahan Pangkalan kerinci Pelalawan Riau, (16/11).
"Dari tangan Kribo ditemukan dan diamankan narkoba jenis Sabu sebanyak 2 (dua) paket. Berat kotor barang bukti Sabu 0,60 gram, yang dibungkus dengan plastik bening klep merah," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Muhammad Hasyim Risahondua SIK MSi melalui Kasat Narkoba Pelalawan, Iptu Romi Irwansyah SH MH, Ahad (17/11/2019) di Pangkalan Kerinci.
Selain itu Satnarkoba Polres Pelalawan mengamankan 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam,1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter BM 6446 CV merah.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi warga bahwa ada seorang pria sedang membawa Sabu di Jl. Engku Raja Lela Pangkalan Kerinci Timur. Selanjutnya, dengan berbekal info tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan disaat yang tepat Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka pada saat ditangkap petugas saat sedang melintas di jalan Engku Raja Lela Kelurahan Kerinci Timur karena mencurigakan membawa narkotika jenis Sabu.
[caption id="attachment_1624" align="alignnone" width="1728"]
Gambar : Ilustrasi[/caption]
"Berdasarkan hasil interogasi Satnarkoba bahwa peran Darmawan alias Kribo ditetapkan tersangka kepemilikan Sabu sebagai pemakai," ujar Kasat Narkoba, Iptu Roni, seraya menambahkan guna proses penyelidikan dan pengusutan lanjut, tersangka pelaku diamankan. (bar)


Komentar Via Facebook :