Proyek Drainase U-ditch di Desa Pancawati Kecamatan Caringin Bogor
CYBER88 | Bogor -- Drainase memiliki peran yang sangat penting di kawasan berpenghuni. Sistem drainase yang baik membantu mencegah banyak persoalan, seperti mengurangi kemungkinan banjir, mengendalikan permukaan air tanah, erosi tanah dan mencegah kerusakan jalan dan bangunan yang ada.
Sistem drainase bisa dikatakan baik apabila bisa berhubungan secara sistematik antara satu dengan yang lainnya, yang bertujuan agar air mengalir atau berjalan dengan baik.
Salah satu model drainase yang kini banyak diterapkan adalah Drainase model beton U-ditch yaitu saluran beton bertulang dengan bentuk penampang huruf U dan diberikan tutup. Sistim drainase ini lebih simple, efisien dan efektif
Seperti halnya Pengerjaan proyek pembangunan saluran drainase yang tengah digarap oleh PT Bumi Merga Kontruksi, di Kelurahan pancawati, Kecamatan caringin, Kabupaten Bogor, menggunakan model U-ditch.

Berdasarkan informasi yang terpampang di papan proyek, pembangunan drainase U-ditch tersebut dibiayai oleh APBD Kabupaten Bogor TA 2020, nilai pagu Rp 4.054.018.000,- (empat miliar lima puluh empat juta delapan belas ribu rupiah) dengan progress pelaksanaan dari 21 Oktober 2020 hingga 19 desember 2020.
Ditemui cyber88.co.id di lokasi, Rudi yang merupakan Konsultan dalam proyek pengerjaan drainase U-ditch tersebut, ketika ditanya terkait bestek dan gambar pekerjaan mengatakan, ”Maaf, untuk bastek dan gambar ada di kantor PUPR dan di kantor PT Bumi Merga Kontruksi. Jadi perencanaan ini memang tertata,” Kata Rudi.
Sementara itu di tempat yang sama, Surya pelaksana proyek mengungkapkan, "drainase U-ditch setelah pemasangan harus di lapiskan pasir-pasir agar tidak goyang dan agar tidak amblas kebawah. Karna ini drainase U-ditch bukan drainase melintang.
Surya juga menjelaskan, bahwa bastek dan gambar sudah ada di kantor PT Bumi Merga kontruksi.
Lebih lanjut surya mengatakan, dalam perkerjaan pembangunan saluran drainase tersebut, silahkan pantau saja, agar hasilnya baik.
“Apabila ada temuan yang tidak sesuai,silahkan konfirmasi ke pelaksana atau laporkan ke pihak terkait!,” tegas Surya.
Untuk diketahui, bahwa PP 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bahwa, Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki fungsi penting, antara lain sebagai sarana bagi Masyarakat baik orang perseorangan, kelompok masyarakat, maupun Organisasi Kemasyarakatan dalam mengekspresikan kebutuhan dan kepentingannya sehingga proses pembentukan kebijakan daerah lebih responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan Masyarakat.
Partisipasi Masyarakat juga merupakan hal penting dalam mewujudkan kepedulian dan dukungan Masyarakat untuk keberhasilan pembangunan di daerahnya.
Maka dalam hal ini, Masyarakat dapat melaksanakan pengawasan untuk memastikan kesesuaian antara jenis kegiatan, volume dan kualitas pekerjaan, waktu pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan, dan/atau spesifikasi dan mutu hasil pekerjaan.


Komentar Via Facebook :