Tragis!!! Nenek Umur 73 Tahun di Ciamis, Alami Pecah Bola Mata Selama 8 Tahun Tak Pernah Dapat Bantuan
CY88ER | Ciamis -- Rasmini, seorang nenek berumur 73 tahun warga RT 08 RW 02 Desa Cikupa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, mengalami pecah bola mata dan kini tengah berbaring lemas di rumahnya.
Menurut keterangan Hendar, salah satu warga sekitar saat ditemui cyber88.co.id, Selasa (10/11) mengatakan, Rasmini telah mengalami sakit selama kurang lebih 8 tahun dan Penyakit dikedua matanya belum diketahui penyebabnya,” Katanya.
Dikatakannya, bahwa selama 8 tahun, nenek kelahiran 1947 tersebut belum pernah dibawa kerumah sakit karena faktor biaya.
Lanjut Hendar, “saat ini keadaan nenek Rasmini sangat mengkhawatirkan. Salah satu bola matanya pecah hingga terlihat mata sebelah kanannya bolong tanpa adanya bola mata. Itu sudah selama dua tahun hingga sekarang dan mengalami kebutaan.
“Selama 8 tahun nenek Rasmini menderita sakit, belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ungkapnya.
Suryanto ketua RW 02 RT 08 Dusun Mulyasari Desa Cikupa saat dikonfirmasi melalui telepon celuler menjelaskan, tidak adanya bantuan untuk Rasmini dikarenakan status Rasmini yang tidak jelas dalam berdomisili,” Terangnya.
“Dulu ia pernah membuat surat pindah dari Desa Cikupa ke Desa Sidamulih Kecamatan Pamarican. Sehingga Pemerintah Desa Cikupa mengalami kesulitan untuk memperjuangkan Rasmini,” Jelasnya.
Sementara itu, ditempat berbeda, A Tarsa Ketua Ormas Pemuda Pancasila PAC Banjaranyar angkat bicara. “Sangat disayangkan sekali dengan adanya kejadian ini. Seharusnya pemerintah tanggap ketika ada masyarakat yang benar benar tidak mampu dengan keadaan seperti nenek Rasmini, “Sesal A Tarsa.
“Pemerintah desa hendaknya bertindak cepat dan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan atau Kabupaten Ciamis untuk berusaha melakukan pertolongan dengan membawanya kerumah sakit. Jadi jangan terkendala dengan status domisili karena nenek Rasmini masih warga Kabupaten Ciamis,” Cetus A Tarsa.
Menurut A tarsa, Apapun alasan nya, dia itu manusia dan warga Negara Indonesia dimana Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1949 (UUD 1945) mengatakan : Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Juga, sebagaimana tertera dalam Pancasila Sila Kedua yang menyebutkan Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab serta Sila Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sehingga, dalam hal ini nenek Rasmini merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa fakir miskin mendapatkan haknya, salah satunya adalah kesehatan.
Apabila hak tersebut tidak terpenuhi, artinya amanat dari UUD 1945 dan UU Nomor 3 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dan Pancasila, belum dijalankan dengan semestinya,” Tandas A Tarsa.
“Kami atas nama pribadi dan keluarga Besar Pemuda Pancasila akan secepatnya melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Dewan Komisi 4 dan juga Bupati Ciamis agar nenek Rasmini bisa dibawa dan diobati di rumah sakit,” Tegasnya.
“Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, Pemerintah Desa, Muspika, Para pengusaha, reka- rekan media untuk sedikit membuka hati nurani agar dapat membantu nenek Rasmini,” Ajak Tarsa.
“Semoga kejadian ini untuk yang terahir kalinya dan tidak lagi ada nasib Rasmini-Rasmini Lainya dikemudian hari diwilayah kabupaten Ciamis khususnya, “Pungkasnya. (Samsu)


Komentar Via Facebook :