Oknum Mantan Jurnalis Diduga Bekingi Proyek di Empat Lawang Sumsel

Oknum Mantan Jurnalis Diduga Bekingi Proyek di Empat Lawang Sumsel

CYBER88 | Empat Lawang -- Akses jalan menuju perkebunan diwilayah Peraduan Ijut Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang provinsi sumatera selatan, sekarang sedang dibangun oleh pemerintah. ini adalah wujud nyata dari kepedulian pihak Pemerintah kepada masyarakat petani diwilayah tersebut, agar petani lebih mudah untuk melakukan transaksi hasil perkebunannya yang pada akhirnya penghasilannya akan lebih meningkat, perkonomian meningkat, rakyatpun akan dan lebih sejahtera lagi.

Tim Investigasi CYBER88, Kamis (12/11/2020) sekira pukul 14:20 wib melakukan investigasi ke lokasi pembangunan proyek jalan peraduan ijut tersebut. Namun, sayang tidak berhasil menemui siapa rekanan yang melaksanakan pembangunan ini. Tim hanya berhasil berbincang dengan para pekerja lapangan saja.

Beberapa pekerja yang tak mau di sebut namanya, saat dimintai keterangan mengatakan, proyek ini milik Pejabat Kabupaten Empat Lawang namun dirinya enggan menyebutkan siapa nama pejabat yang dimaksud, "Jawab pekerja tersebut.

Sangat disesalkan Proyek yang nilainya miliaran rupiah ini tidak ada papan proyek atau papan plang informasi. Sehingga warga yang melalui jalan ini tidak mengetahui proyek ini bersumber darimana, volumenya berapa dan pagu dananya berapa. Sehingga pekerjaan ini, terkesan seperti proyek siluman,

Sementara sudah diatur dalam Undang Undang NO 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa publik harus mengetahui, besarann dan volume pembangunan yang kini sedang dilaksanakan di kawasan Peraduan Ijut, tepatnya di Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, karena menyangkut keuangan Negara.

Nando Arizan, S.Kom, ketika di konfirmasi oleh Tim Investigasi vIA WhatsApp, Kamis (12/11/2020), terkait pelaksanaan proyek ini mengatakan, “ini proyek milik bos saya tau, namaun saya tidak tau namanya dan nama perusahaannya, mengenai volume jalan ini dengan panjang 1.700 Meter,” Katanya.

Sewaktu ditanya mana papan proyeknya, berapa lebar dan berapa ketebalan jalan serta mengenai pondasi jalan tersebut, darimana sumber dana dan berapa besaran dana proyek ini, Nando panggilan akrabnya mengatakan kalau sudah menyangkut tehnis itu bukan urusan saya,

“Silahkan kalian konfirmasi dulu ke PU baru nanti kalian verifikasi kesini begitu cara kerjanya, jangan kalian asal selonong  seperti ini, kalian masuk kelokasi kami maksudnya apa?

Sudahlah jangan macam-macam, cari saja proyek yang lain jangan ganggu proyek ini,” Celoteh Nando, yang konon kabarnya juga seorang Jurnalis di kajupaten Empat Lawang ini.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Informasi Independen Empat Lawang melalui Sekretaris Jenderal, Likwanyu yang juga seorang Jurnalis di Surat Kabar Mingguan Nasional media Tipikor mengecam.

Jika benar ada mantan Jurnalis yang ikut menutup-nutupi dan menghalang-halangi tugas jurnalistik dilapangan, apalagi terkesan membackkingi perusahaan agar para rekan Pers dan Lembaga tidak bisa mengambil data di proyek tersebut,

Sangat disayangkan dia sendiri diduga  tidak memahami Undang Undang Pokok Pers tahun nomor 40 tahun 1999, yang tertuang didalam nya "Barang siapa menghalang-halangi tugas jurnalistik, maka dapat dikenakan sanksi pidana serta sanksi denda, juga terkesan tidak mengerti dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Warga masyarakat Lintang Kanan Empat Lawang meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum Pusat, melalui Daerah kiranya dapat menyoroti Proyek ini. (TIM)

Komentar Via Facebook :