Dugaan Mark Up Program BSPS - NHAP Tahun 2020 Lamtim

Dugaan Mark Up Program BSPS - NHAP Tahun 2020 Lamtim

CYBER88 | Lampung Timur -- Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) NAHP tahap ke 2 di Desa Asahan, Kecamatan Jabung, Desa Gunung Mas, Paniangan dan Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung kabupaten Lampung Timur diduga telah terjadi mark up harga material.

Diketahui, jumlah penerima bantuan di keempat desa tersebut sebanyak 250 rumah dengan nilai bantuan sebesar Rp.15juta untuk material dan Rp.2,5juta untuk upah kerja (HOK) dengan total nilai bantuan Rp.17.500.000 per penerima bantuan.

“Adanya mark up material tersebut, diduga merugikan Negara serta penerima manfaat yang menjadikan satuan harga material menjadi lebih tinggi dari biasanya.

Padahal bantuan ini tidak harus dikenakan biaya PPn dan PPh serta retensi sehingga tidak ada alasan untuk harga satuan material harus mengikuti harga satuan kabupaten.

Bahkan disinyalir adanya harga satuan material bata yang melebihi harga satuan kabupaten lampung Timur, hal ini sangat merugikan dan meresahkan penerima bantuan,” Ungkap salah satu penerima manfaat yangtak mau disebut namanya.  

“Program ini merupakan program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Oleh karena itu pemerintah pusat melalui kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) Dirjen penyediaan perumahan SNVT Penyediaan perumahan propinsi Lampung  dengan  program (BSPS) pada tahun  2020  ini telah terlaksana di berbagai daerah.

Diantaranya, di Kecamatan Marga Sekampung dan Asahan, Kabupaten Lampung Timur. Namun, kenyataannya dengan sangat tingginya harga satuan material hal ini menjadikan penerima bantuan merasa dirugikan, ”Kata dia.

Lanjutnya, adanya Mark Up material, disinyalir telah menyeret beberapa pejabat terkait diantaranya, Perkim Kabupaten Lampung Timur yaitu Timtek, inisial  T, serta Provinsi Lampung yaitu PPK Program BSPS yaitu S serta koordinator fasilitator pendamping inisial R, serta tenaga fasilitator lapangan, juga Toko Bangunan (TB) Ayu jaya nama pemilik Purwanto, TB Mitra Jaya bangunan pemilik Saparudin, TB Shaluh pemilik Sarmin, TB SKD pemilik Sukidi yang berfungsi sebagai suplayer material diperiksa dan diminta keterangan di Kejari Lampung Timur. 

Dikatakannya, Pihak Kejari telah melakukan investigasi ke lokasi bahkan telah melakukan wawancara terhadap penerima bantuan di kecamatan marga sekampung dan Kecamatan Jabung, “ Ungkapnya yang berharap agar kasus ini mendapat perhatian serius dari Kejari Lampung Timur agar segera diusut tuntas.

Terkait kejanggalan pada temuan ini, awak media berusaha untuk mengkonfirmasi pada pihak terkait. Namun, Timtek Program BSPS initial T dan Korfas Pendamping, R tidak memberikan keterangan secara terbuka.

Sampai berita ini di publikasikan Timtek Program BSPS dan Korfas Pendamping seolah menghindari ( Andy.)

Komentar Via Facebook :