Untuk Kepentingan Medis, PBB Menghapus Ganja dari Kategori Obat Berbahaya

Untuk Kepentingan Medis, PBB Menghapus Ganja dari Kategori Obat Berbahaya

CYBER88 -- Ganja telah di hapus dari kategori obat berbahaya melalui Komisi Obat Narkotika Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Hal ini dilakukan untuk keperluan medis.

Keputusan PBB ini berawal dari rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Keputusan itu diambil setelah melakukan voting

Perubahan kategori tersebut membuka perluasan penelitian ganja di seluruh dunia.

Ganja sendiri merupakan komoditas yang legal di beberapa negara. Pasarnya diproyeksi terus meningkat dari tahun ke tahun.

Riset Precedence Research seperti dikutip detikcom, Jumat (4/12/2020) mencatat pasar ganja legal senilai US$ 17,5 miliar atau setara Rp 246,75 triliun (kurs Rp 14.100) pada tahun 2019. Pasar ganja tersebut diperkirakan mencapai US$ 65,1 miliar atau setara Rp 917,91 triliun pada tahun 2027.

Tingkat pertumbuhan tahunan atau compound annual growth rate (CAGR) pasar ganja tersebut sebesar 17,8% pada periode 2020 hingga 2027.

Ada sejumlah faktor yang mendorong pasar ganja. Ganja sendiri dianggap sebagai obat di beberapa budaya selama bertahun-tahun.

Saat ini terjadi peningkatan permintaan karena menjadi pilihan pasien yang menderita masalah medis seperti kejang dan nyeri kronis. Ganja juga digunakan untuk pengobatan gangguan mental, migrain, nyeri kronis, arthritis, kanker dan lain-lain.

Penerapan ganja untuk keperluan medis mendapat dorongan, sebab beberapa negara telah melegalkan ganja. Ganja medis digunakan untuk mengobati kondisi kronis termasuk radang sendi, kanker, dan keadaan neurologis seperti depresi, kecemasan, epilepsi, parkinson dan gangguan alzheimer.

Cakupan yang begitu luas diperkirakan menjanjikan pertumbuhan pasar ganja medis.

Namun, legalisasi ganja ini ini bak dua sisi mata uang. Di satu banyak otiritas yang melihatnya sebagai kemungkinan penyalahgunaan. Di sini lain, legalisasi memungkinkan individu untuk menggunakan zat yang tidak berbahaya, sekaligus mendapat keuntungan terapi.

Komentar Via Facebook :