PLT Kadisnaker Dumai : Besok Libur Nasional, Seluruh Buruh Harus Diberikan Hak Untuk Mencoblos
CYBER88 | DUMAI -- Sehubungan dengan hari libur nasional tersebut, Parulian Siregar SE berharap agar seluruh pengusaha untuk memberikan kesempatan terhadap para buruh untuk memilih dan mencoblos siapa calon Kepala Daerah (Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Walikota / Wakil Walikota) yang dijagokannya.

"Karena besok, Rabu 09 Desember 2020 adalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di seluruh Indonesia maka Pemerintah melalui Kementerian Ketenaga Kerjaan mengumumkan kepada para buruh kalau besok telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional," Ujar PLT Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, MT Parulian Siregar SE, Selasa (08/12/2020).
Adapun acuan dan alasannya untuk mengatakan hari libur nasional Rabu besok menurut MT Parulian Siregar SE adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja atau Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, yang di keluarkan tertanggal 7 Desember 2020 lalu
Bahkan sesuai arahan Menteri Ketenaga Kerjaan RI, Ida Fauziyah menurut Parulian suluruh pengusaha di minta Ida Fauziyah untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya di TPS.Dalam hal ini menurut Parulian termasuk Pemilihan Kepala Daerah untuk Kota Dumai
Memang menurut Parulian tidak seluruh daerah Se Indonesia yang melaksanakan PEMILUKADA, namun Menteri Ketenaga Kerjaan RI menurut Parulian tetap menegaskan kalau tanggal 09 Desember 2020 besok sebagai hari libur nasional
"Bagi pekerja atau buruh yang harus bekerja pada saat itu, Rabu 09 Desember 2020, sementara daerahnya melaksanakan PILKADA, maka Menteri Tenaga Kerja RI meminta para pengusaha untuk mengatur waktu sedemikian rupa.Agar buruh atau pekerja dapat mengunakan hak pilih nya." Ujar MT Parulian Siregar SE lewat WhatsApp nya Selasa (08/12/2020)
Dan bagi buruh atau pekerja yang kebetulan dapat giliran untuk bekerja pada saat pemilihan atau pencoblosan, sesuai Undang Undang berhak menerima upah kerja lembur dan hak hak lainnya.
Demikian juga hal nya dengan buruh atau pekerja di daerah lain bila yang bersangkutan dapat time kerja pada saat hari pencoblosan, sementara di daerah tersebut tidak ada dilaksanakan PILKADA, maka buruh yang bersangkutan sesuai Undang Undang.menurut Parulian harus menerima upah kerja lembur dari perusahaan yang mempekerjakannya.
Hal tersebut menurut Parulian Siregar tertuang di dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2020, tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil.Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Se Indonesia tahun 2020
Seiring dengan keputusan Presiden RI dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tersebut buruh atau pekerja, pengusaha dan seluruh stakeholder diminta untuk menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Kepala Daerah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat
"Gunakan hak suara dengan mendatangi TPS dan jangan lupa untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat," Imbuh Parulian Siregar SE.***


Komentar Via Facebook :