Penyelenggara Pilkada Kota Batam Diduga Jadi Tim Sukses, Jerry Macan Miliki Data dan Fakta
CYBER88 | Batam -- Aktivis yang bergerak dalam pengawasan kebijakan dan jalannya roda pemerintahan di kota Batam, Jerry Bassau Makasau mengkritik kinerja para penyelenggara pemilu yang berlangsung pada Rabu (9/12) lalu.
Hal tersebut didasari oleh indikasi dan dugaan adanya penyelewengan kekuasaan yang dinilai subur dan sudah berlangsung sebelum memasuki masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Kepada awak media pria yang sering disebut Jerry Macan, siap membuktikan pernyataannya apabila diperlukan.
"Saya memiliki data dan fakta yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum untuk membuktikan pernyataan ini, bahwa memang penyelenggara pemilu tahun ini sudah jadi timses salah satu Paslon" ucap aktifis yang terkenal sangat kritis ini.
Jerry menilai bahwa temuan kecurangan pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) serta Walikota dan Wakil Walikota Batam bisa dilihat dari rekam jejak pemberitaan yang telah beredar di tengah masyarakat.
Adapun dugaan kecurangan dan penyelewengan yang di sorot oleh Jerry adalah bukti surat Daftar Pemilih Tetap (DPT) model A3 yang dirilis oleh KPU Batam, dimana ditenemukan beberapa nama daftar pemilih di beberapa TPS yang sudah meninggal dunia, berpindah ke luar kota dengan durasi yang sudah cukup lama.
"Bagaimana bisa, data pemilih yang terdaftar di DPT pada saat pencoblosan nanti kembali di masukkan, padahal KPU Batam pasti sudah menganggarkan dana untuk pemuktahiran data sebelum di rapat pleno pada bulan Juli kemarin" tambah Jerry.
Tidak hanya sampai disitu, Jerry turut mempermasalahkan dugaan permainan yang dilakukan oleh oknum KPPS, perangkat RT/RW, oknum ASN, pada saat menjelang dan pasca Pilkada berlangsung, hingga diterbitkannya 40.000 KTP dan rotasi kepala SKPD di lingkungan pemerintah kota Batam.
"Apa yang dilakukan penyelenggara pemilu tahun ini sangat mencoreng nilai demokrasi dan merugikan salah satu Paslon yang mengikuti jalannya Pilkada di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota" ujar Jerry Macan.
Kedepannya Jerry Macan mengajak masyarakat, untuk lebih cerdas dalam menyikapi dugaan pelanggaran yang selalu terjadi pada masa pemilu. Hal tersebut bertujuan agar pelanggaran yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tidak terjadi lagi untuk kedepannya.
Selain itu, Ketua DPC Gerakan Advokat dan Aktivitas (GAAS) Suherman,S.H, MH., menyayangkan adanya penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu. Suherman menilai, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu tersebut telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 2012.
"Sudah jelas di UU Nomor 8 Tahun 2012 mengatur etika, aturan, yang harus dipatuhi oleh setiap penyelenggara pemilu serta tokoh yang ingin terlibat dalam Pilkada di suatu daerah" tutup Jerry.*


Komentar Via Facebook :