Mochammad Afifuddin, Anggota Bawaslu RI Pantau Rapat Pleno Rekapitulasi di KPU Kota Cilegon
CYBER88 | Cilegon -- Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2020 merupakan upaya dari Bawaslu RI untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan untuk kesiapan menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Gubernur dan Wakil Gubernur secara serentak tahun 2020.
Dalam IKP ini, kerawanan didefinisikan sebagai Segala hal yang menimbulkan gangguan atau menghambat proses pemilihan umum yang demokratis.
Sesuai dengan jadwal, rekapitulasi penghitungan hasil Pilkada serentak 2020 dilaksanakan 13-17 Desember 2020. Sesuai tahapan itu, untuk rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada 15 Desember, kemarin.
Mochammad Afifuddin, anggota Bawaslu RI, memantau langsung jalannya Rapat Pleno Rekapitulasi perhitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah di Kota Cilegon Banten yang dilaksanakan Selasa (15/12/2020).
“Kita pilih kantor KPU Cilegon untuk kita lihat proses rekapitulasinya, karna pertama kan dalam IKP kita sebenarnya kategorinya rawan.
Dengan lancarnya proses ini, berarti apa yang kita harapkan sebagai kacamata pencegahan masih dilakukan dan berjalan dengan lancer. Yang kedua calonnya banyak. Pasangannya ada 4 dan ini kompetitif. Kita juga bisa mengira-ngira partisipasinya lumayan. Mungkin karena adanya calon yang kompetitif, berkontrobusi dan lain lain.
Nah… sekarang ini sudah menjelang akhir-akhir. yah kita pengen lihat prosesnya,” Kata Mochammad Afifuddin
Lanjutnya, “tadi waktu saya diskusi sih belum, kalaupun ada yang memberikan informasi awal yah.. saya tidak tahu. Itu artinya hak setiap paslon lah kalau mau mengeluarkan hasilnya dan lain lain. Tentu kita akan minta keterangan dari pihak yang terkait. Proses itu biasanya kita diminta apa yang sudah kita lakukan dan lain lain,” Tukas M. Afiffudin
Sementara itu, perwakilan KPU Cilegon menjelaskan, “inikan 3 × 24 jam sudah kita tetapkan. Proses itu dilakukan kemudian jika misalkan ada ruang, kita lakukan semaksimal mungkin .
Yah semua proses itu kita serahkan ke lembaga-lembaga yang terkait dan tentunya kita kan masih lembaga, baik KPU maupun Bawaslu termasuk saksi paslon masing masing mempunyai upaya terkait bagaimana supaya kita satu sama lain bekerjasama dalam menegakkan aturan,” Tuturnya. (KIKI)


Komentar Via Facebook :