Soal Rolling Hills Praktisi Hukum Ingatkan Pejabat, Jangan Ada Yang Berani Bermain Seperti Kejadian Pada PT JLM
CYBER88 | Karawang -- Setelah sebelumnya sempat batal dan tertunda lama, rapat pembahasan Addendum Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan real estate Rolling Hills dikawasan industri Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE) yang beralamat di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawabarat. Akhirnya Rabu 23/12/2020 baru bisa dilaksanakan yang berlokasi disalah satu hotel, agenda tersebut langsung memasuki agenda pembahasan teknis. Dengan menghadirkan unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, unsur Muspika Telukjambe Timur, Kepala Desa (Kades) Wadas, warga lingkungan, dan unsur pemerhati lingkungan.
Menanggapi adanya rapat Addendum Amdal kawasan industri KJIE yang mendapatkan banyak kritik serta koreksi dari tim teknis dan masyarakat. Pemerhati Pemerintahan dan praktisi hukum senior Karawang, H Asep Agustian SH MH, atau yang akrab dipanggil Asep Kuncir (Askun) berujar,
"Sangat disayangkan sekali kalau rapat pertama yang sudah begitu lamanya ditunggu, ternyata banyak sekali revisi dokumen. Dari awal waktu sempat batal beberapa bulan lalu, karena permrakarsa tiba - tiba membatalkan agenda rapat konsultasi publik. Sebenarnya waktu itu, saya sudah mencurigai, konsultan belum siap." Ucapnya kepada cyber88.co.id, Rabu malam 23/12/2020.
"Kalau konsultan yang paham, pasti tidak akan ada kekurangan dalam dokumen. Seharusnya konsulatan memberikan life sevice terhadap perusahaan, menyesuaikan dengan keinginan perusahaan dan ketentuan aturan. Sementara kalau begini, kasihan pihak perusahaan. Artinya rapat teknis yang disatukan dengan konsultasi publik, harus berulang kali digelar. Perusahaan selaku permrakarsa harus mengeluarkan kembali budget untuk rapat." Tandas Askun.
Sekarang, sambung Askun, yang jadi pertanyaan, siapa yang menunjuk konsultan tersebut, apakah KJIE langsung yang nunjuk, atau ada pihak yang mengarahkan, Nah, kalau ada pihak yang mengarahkan, maka pihak yang mengarahkannya itu harus tanggungjawab untuk biaya rapat selanjutnya."
"Saya sudah mengetahui, dalam forum rapat itu, pihak KJIE sudah lentur, dan mau mengakomodir keinginan masyarakat, tapi yang jadi pertanyaan, masyarakat yang mana dulu, jangan sampai ketika KJIE sudah mau mengakomodir aspirasi masyarakat, ada kepentingan - kepentingan oknum pejabat yang disisipkan seperti halnya proyek dan lain sebagainya." Tegas Askun.
"Saya pun perlu mengingatkan KJIE, jangan sampai hanya janji manis. Janjinya harus benar - benar terwujud. Kalau tidak, saya siap dampingi masyarakat dalam memperjuangkan aspirasinya." Terangnya.
Askun juga mengingatkan, "Dan untuk kalangan OPD selaku Dinas teknis, perlu hati - hati. Jangan sampai kejadian seperti PT. JLM yang mau berinvestasi membangun pabrik kaca di Kecamatan Jatisari beberapa Tahun lalu. Orang sudah membeli lahan, tapi tidak dapat dimanfaatkan, karena calon investor dikibuli oleh oknum pejabat, sehingga si calon investor harus menanggung rugi besar, selain sudah tertipu dalam hal perizinan, lahan yang dibeli dan sudah dilakukan pengarugan dengan biaya yang tidak sedikit, akhirnya batal dibangun, sebab lokasi tersebut merupakan zona hijau. Pemkab Karawang juga akhirnya tidak dapat mendapat keuntungan dari investasi, pada kabur tuh investor dikarenakan ulah oknum pejabat." Sesal Askun.
Intinya, saya menekankan kepada konsultan Addendum Amdal KJIE, supaya jangan sampai berulang - ulang kali ada koreksi untuk revisi, sehingga harus berulang kali pula dilakukan rapat. Selain persoalan lingkungan yang tidak akan selesai - selesai, Pemerintah juga dirugikan. Kalau belum ada dokumen Amdal perubahan, Pemkab Karawang tidak bisa menarik pajak. Pungkasnya (Hys)


Komentar Via Facebook :