Paslon Pangandaran dan Tasikmalaya Gugat Hasil Pilkada ke MK. Sejauh Mana Peluangnya?
CYBER88.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menghadapi 135 gugatan sengketa hasil Pilkada serentak 2020. Jumlah gugatan itu sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) per 23 Desember dan masih bisa bertambah.
Dari total 135 jumlah keseluruhan perkara, ada tujuh sengketa pilkada gubernur/wakil gubernur, 114 sengketa pilkada bupati/wakil bupati dan 14 sengketa pilkada wali kota/wakil wali kota.
Papua dan Sumatera Utara menjadi provinsi dengan pasangan calon terbanyak yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada. Setidaknya, ada 13 pasangan di masing-masing daerah itu telah mengajukan sengketa.
Kemudian disusul oleh Papua Barat dan Maluku Utara dengan masing-masing berjumlah sembilan pengajuan perselisihan. Lalu ada pula Sulawesi Tenggara dan Sumatera Barat dengan masing-masing tujuh sengketa.
Mengenai pasangan calon gubernur-wakil gubernur, mereka yang mengajukan sengketa antara lain Denny Indrayana-Difriadi di Kalsel, Ben Brahim-Ujang Iskandar di Kalteng, Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni di Sumatera Barat dan beberapa provinsi lainnya.
Di Jawa Barat, di level Pilkada Kabupaten, dua paslon yang telah mengajukan gugatan kepada MK.
Pertama, Kubu pasangan calon bupati dan wakil bupati Pangandaran nomor urut 2, Adang Hadari-Supratman (Aman) resmi melakukan gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada. Pengajuan permohonanan gugatan dengan akta nomor 15/PAN.MK/AP3/12/2020 tercatat pada Kamis tanggal 17 Desember 2020 pada pukul 22.30 WIB dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran.
Selanjutnya, selang satu hari, yakni pada Jumat 18 Desember 2020, Pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Tasikmalaya, Iwan Saputra dan Iip Miftahul Paos (Wani) mendaftarkan gugatan ke MK dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 52/PAN.MK/AP3/12/2020.
Mengacu kepada Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Peraturan tersebut, imbuhnya, merupakan turunan dari undang-undang terkait.
Syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK: Pemilihan Bupati/Wali Kota :
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250.000 jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250.000 jiwa-500.000 jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500.000 jiwa-1 juta jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur:
1. Provinsi dengan penduduk kurang dari 2 juta jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di delapan kota dan kabupaten telah menyelesaikan rekapitulasi suara manual dan menetapkan pasangan calon (paslon) pemenang Pilkada Serentak 2020.
Kedelapan KPU daerah itu, yakni KPU Kabupaten Bandung, Indramayu, Cianjur, Tasikmalaya, Pangandaran, Sukabumi, Karawang, dan Kota Depok.
"Pada Selasa 15 Desember 2020, tujuh daerah yang menetapkan rekapitulasi suara. Kemudian pada Rabu 16 Desember 2020, Kabupaten Sukabumi.
Meskipun KPU daerah telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara dalam Pilkada 2020, penetapan kepala daerah terpilih bakal dilakukan setelah ada keputusan MK. Karena Pleno hanya menetapkan suara rekapitulasi perolehan suara, belum dilaksanakan pleno calon terpilih. (Red)
Penulis : Uden Caraka


Komentar Via Facebook :