Andri Angkat Pendapat Perihal Pemasangan Baliho Di Desa Segarjaya

Andri Angkat Pendapat Perihal Pemasangan Baliho Di Desa Segarjaya

CYBER88 | Karawang -- Terpangpangnya baliho disalah satu rumah pendukung Balon Kades Segarjaya, Kecamatan Batujaya, Karawang Jawa barat, dalam baliho tersebut berisikan kata-kata (2021 GANTI LURAH, OGAH 2 KALI !!!! #KAPOK) dengan baground Sertifikat mendapatkan sorotan dari pemerhati Politik dan Pemerintahan, Andri Kurniawan.

Dalam keterangannya, ia (Andri.red) mengatakan kepada cyber88.co.id, Kamis 31/12/2020 bahwa sah-sah saja menggunakan berbagai macam cara dalam berkampanye. 

Baik itu yang bersifat mempromosikan program, maupun yang bersifat koreksi dan kritik terhadap lawan, apa lagi si lawan politik merupakan incumbent atau petahan.

"Biasanya seorang incumbent merupakan sasaran empuk bagi calon pendatang baru. Pasalnya, incumbent sebagai calon yang sudah pernah menjabat, ada saja sesuatu hal yang bisa dikoreksi dan dikritisi. Berbeda dengan pendatang baru, dan hal ini sesuatu yang lumrah. 

Calon pendatang baru dalam kontestasi politik apa pun bisa dengan leluasa melakukan koreksi, karena belum memiliki track record/jejak rekam memimpin,"

"Hanya saja yang disayangkan, suatu bentuk koreksi atau kritiknya sering kali kebablasan, seperti halnya yang akhir - akhir ini terjadi. 

"Tidak sedikit yang terjerat hukum, pada kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2019 lalu, banyak sekali yang ujungnya berurusan dengan aparat penegak hukum".Ungkap Andri.

"Begitu pun dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020. Saya memperhatikan, banyak sekali kampanye-kampanye yang tidak beretika yang terjadi melalui wahana Alat Peraga Kampanye (APK) dan melalalui wahana Sosial Media (Sosmed). 

Bahkan potensi ke arah persoalan hukum juga banyak. Ada dugaan fitnah, bully, hasud dan lain sebagainya." Jelasnya

"Awalnya saya berharap dalam momentum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk 177 Desa di Karawang tidak terjadi, namun rupanya hal tersebut tidak bisa dibendung, seperti halnya yang terjadi di Desa Segarjaya, Kecamatan Batujaya, Karawang  Jawa barat.

Dimana dalam baliho yang saya baca, ada salah satu baliho berisikan tulisan dengan kata - kata (2021 GANTI LURAH, OGAH 2 KALI !!!! #KAPOK) dengan baground Sertifikat, yang entah siapa yang membuatnya, apakah Bakal Calon (Balon) atau pendukungnya.

 Kemudian yang bisa menjadi multi tafsir, yaitu terkait gambar sertifikat tersebut apa maksud dan tujuan dicantumkannya gambar sertifikat dibaliho itu, apakah program andalan si Balon, bila nanti terpilih akan membuat program sertifikasi tanah secara gratis untuk masyarakat Desanya.

Kalaupun program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu merupakan program Pemerintah Pusat, tanpa dijadikan program andalan pun, PTSL memang sudah berjalan, atau mengandung arti lain, ini perlu dijelaskan, agar tidak menjadi banyak tafsir." Tandasnya

Dalam proses kampanye, sambung Andri, tidak boleh menjual program pemerintah yang sudah berjalan, sekali pun itu oleh petahana, dan lagi pula, masih terlalu dini untuk pasang gambar atau APK, karena belum ada penetapan Calon Kepala Desa (Cakades).

 Seharusnya para Balon Kades bisa menahan diri, nanti pada waktunya, ketika sudah ada penetapan dan waktu kampanye. Pungkasnya (Hys)

Komentar Via Facebook :