Rumah Suhanah Akhirnya Roboh

Rumah Suhanah Akhirnya Roboh

CYBER88 | Cilacap -- Babinsa Koramil 17 / Dayeuhluhur Serda Sutarno mengecek lokasi secara langsung ke rumah Suhanah yang roboh karena tidak layak huni.Selasa.(5/1/2021).

Sebuah rumah milik Suhanah (70) warga Dusun Pasirmanggu Rt 07 Rw 03 Desa Bingkeng Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap, roboh akibat hujan deras dan angin kencang.

Dua bulan terakhir, sebanyak tiga rumah tidak layak huni (RTLH) roboh karena angin dan bangunan lapuk.

Pantauan Cyber88.co.id rumah milik Suhanah yang ambruk dan hampir rata dengan tanah. Rumah berbentuk limasan ukuran 5 X 4 meter sebagian besar terbuat dari kayu rusak parah. Beruntung tidak ada korban jiwa.

Warga bersama anggota Koramil, Polsek, dan relawan  sejak pagi terlihat datang ke lokasi membantu memindahkan barang dan bahan bangunan rumah yang sudah ambruk.

Sementara korban disarankan oleh Serda Sutarno untuk sementara mengungsi dirumah tetangganya yang berada tak jauh dari rumahnya, itu disarankan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan menimpa Suhanah.

Menurut Danramil/17 Dayeuhluhur Kapten Infantri Agus Wantoro mengatakan, "Kejadian terjadi pukul 15.30 WIB, di awali hujan deras dan angin kencang. Tak berapa lama, rumah tiba-tiba roboh. Beruntung korban tak berada di rumah. 

Kapten Infantri Agus mengaku sudah menerjunkan anggota dan relawan untuk membantu Suhanah. Ujarnya.

"Untuk penanganan rumah kami nanti koordinasikan dengan Forkompincam Dayeuhluhur dan Kepala Desa Bingkeng beserta pemilik rumah tersebut. Apakah akan dibangun rumah lagi atau tidak. 

Jika nanti akan dibangun lagi, pihaknya akan memberikan bantuan baik tenaga maupun bahan bangunan dan mendirikan rumah sementara.Ungkap Kapten Agus.

"Total selama dua bulan terakhir ada beberapa rumah roboh di Kecamatan Dayeuhluhur, yaitu di Dusun Cirungkun  Desa Panulisan Timur dan di Dusun Pasirmanggu Desa Bingkeng. Selain karena faktor alam misal, pergeseran tanah,  angin dan hujan, rumah juga sudah lapuk," katanya.

Kapten Infantri Agus Wantor menyarankan kepada Pemerintahan Desa, Kecamatan dan Kabupaten bahwa rumah yang tidak layak huni seperti rumah Suhanah ini secepatnya dimasukan ke program (RTLH) 

Tapi kamipun memaklumi karena untuk merealisasikan program tersenut harus memenuhi beberapa kriteria mendasar rumah yang akan direhab adalah kondisi atap, dinding, dan lantai. Misalnya atap dari rumbia atau seng yang sudah bocor, dinding dari tripleks atau kayu yang sudah tidak layak, serta lantai yang masih tanah atau rumah panggung yang sudah tidak layak". Pungkas Kapten Infanteri Agus Wantoro

"Ada program pemugaran RTLH dari pemerintah pusat," ucapnya.

Serda Sutarno mengatakan, memang bantuan yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu dari pemerintah untuk warga kurang mampu itu hanya sebatas stimulan dan diwujudkan dalam bentuk barang. Karenanya, penerima bantuan memiliki kewajiban dalam menyelesaikan proses perbaikan. (IWA SARIPUDIN).

Komentar Via Facebook :