Di Duga Merugikan Keuangan Negara Atas Penyewaan Tanah Desa, Oknum Kepala Desa Anjun Terancam 20 Tahun Penjara
CYBER 88, PURWAKARTA - Polres Purwakarta melalui Satuan Reserse kriminal terus mendalami penyelidikan serta pengembangan atas dugaan penyewaan tanah desa berinisial ( AP ) kepada pihak perusahaan KCIC oleh oknum kepala desa anjun,Kecamatan Plered,Kabupaten Purwakarta untuk kepentinga proyek di wilayahnya.
Berbekal informasi serta hasil penyelidikan di lapangan beberapa bulan lamanya, akhir nya satuan reserse kriminal di bawah pimpinan Akp. Handreas di temukan fakta fakta hukum yang bisa menjerat calon tersangka.
Faka fakta hukum tersebut,di duga telah terjadi penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara yang nominal nya hingga ratusan juta rupiah, kata Kapolres Purwakarta AKBP. Matrius saat menggelar Konferensi Pers di ruang pengabdian Polres Purwakarta Selasa ( 19/11/2019 )."
"Kapolres Purwakarta AKBP Matrius menjelaskan, tersangka saat menjabat sebagai Kepala Desa Anjun Kecamatan Plered, telah menyewakan Tanah Desa Anjun yang berlokasi di Kampung Anjun Rt 02/01 Desa Anjun seluas 4.440 M² dan lokasi di Kampung Cidadapan Rt 018/04 Seluas 3.371 M² Kepada PT Wijaya Karya (PT WIKA) untuk Pembuangan Tanah Merah (Disposal) Proyek KCIC dengan Harga Sewa Rp 715.507.560 ucap Kapolres."
Dilatar belakangi oleh ada nya akte sewa menyewa, akhirnya terjadi kesepakatan ,kemudian lahan tanah desa tersebut digunakan untuk penyimpanan tanah meeah sementara untuk kepentingan proyek KCIC yang sekarang sedang berjalan. Kontraknya sejak bulan maret sampai dengan bulan juli. Namun uang dari hasil sewa tanah tersebut, tidak di masukan ke rekening desa melainkan ke rekening pribadi, dan uangnya di pergunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan desa,jelasnya."
Uang hasil sewa tersebut di pergunakan oleh tersangka dan di gunakan untuk kepentingan pribadi. Uang itu di pakai oleh Oknum Kepala Desa Anjun berangkat umroh ke tanah suci, renovasi rumah serta di pergunakan untuk keperluan pribadinya dan sisa nya,uang hasil penyewaan tanah Desa tersebut di kembalikan sebesar kurang lebih Rp 16 juta rupiah. Akibat perbuatan AP swlain di tetapkan swbaai tersangka, AP juga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 559.833.784, kata Kapolres."
Atas perbuatannya, AP diancam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar." ( Wan's )."


Komentar Via Facebook :