PKL Mendapat Surat Teguran Dari POL PP Kota Tegal
CYBER88 | Tegal-- Pol PP kota Tegal melayangkan surat teguran ke dua kali untuk PKL yang berada di JL Ahmad Yani tepatnya di depan Pasar Pagi blok A Kota Tegal.Rabu (6/1/2021)
Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Sebagai berikut.
1. Undang-undang Nomer 38 Tahun 2004 tentang jalan.
2. Undang-undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
3. Peraturan Pemerintah Nomer 34 Tahun 2006 tentang jalan.
4. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomer 3 Tahun 2008 tentang peraturan pedagang kaki lima.
5. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomer 9 Tahun 2018 tentang penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Komandan Pol PP Faridin menyampaikan bahwa surat teguran tersebut sudah sesuai dengan perudang-undangan Perda dan Perwal.
Kami melayangkan surat teguran untuk yang kedua kalinya,secara humanis terlebih dahulu kecuali mereka membadel akan kami tidak tegas himbauanya di sepanjang Jl Ahmad Yani bebas dari PKL maupun pedagang -pedang yang sekiranya menggangu jalan, baik yang berada di trotoar maupun di bahu jalan dan nantinya Jl Ahmad Yani Untuk satu Arah.
Untuk datanya sendiri tercatat PKL yang berada di depan Pasar Pagi ada 44 PKL itu belum sepanjang Jl Ayani. Pungkasya,"
Saat dimintai konfirmasi Abdul Kholik salah satu PKL asal Comal mengatan dirinya memang sudah mendapatkan surat teguran yang kedua kalinya dan memang saya akui saya salah.
"Saya hanya bisa pasrah tapi bagai mana lagi semua itu saya lakukan untuk menafkahi keluarga Ujarnya," dan berharap ada kebijakan dari Pemerintah minimal di tempatkan tempat yang layak. (EDI SUSANTO).


Komentar Via Facebook :