Aparat Koramil, Polsek dan Satpol PP Dayeuhluhur Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Tentang Pembatasan Jam Buka Usaha

Aparat Koramil, Polsek dan Satpol PP Dayeuhluhur Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Tentang Pembatasan Jam Buka Usaha

(Petugas dari Koramil/17, Polsek dan Satpol PP Kecamatan Dayeuhluhur Sedang mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Kepada Masyarakat)

CYBER88 | Cilacap - Patroli pengawasan pemberlakuan jam kerja malam serta sosialisasi pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) yaitu Jam buka 07.00 sd 22.00 Wib.mulai diterapkan pada Rabu (30/12) hingga waktu yang belum ditentukan. 

Pemberlakuan jam malam untuk kegiatan usaha, operasional toko, rumah makan, cafe, mini market, super market dan mall pada pukul 22.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga pemberlakuan jam malam hingga pukul 22.00 WIB.Rabu. (30/12/2020).

 Oprasi sosialisasi pemberlakuan jam malam untuk kegiatan usaha, operasional toko, rumah makan, kafe, mini market, di Kecamatan Dayeuhluhur, Ini Waktu Operasional buka usaha yang diterapkan mulai Minggu ini.

Aparat Satpol PP Kecamatan Dayeuhluhur tampak menggunakan pengeras suara dari kendaraan patroli yang menghimbau pemilik usaha dan masyarakat agar mematuhi pemberakuan jam malam di beberapa titik di Jalan Dayeuhluhur, Rabu (30/20) sejak pukul 20.00 WIB. 

Satpol PP yang diwakili oleh Farid Masruri, mengatakan, bahwa "Pihaknya bersama unsur kecamatan, kelurahan, serta petugas perlindungan masyarakat (Linmas) melakukan pengawasan pemberlakuan jam malam yang juga melibatkan tim kepolisian dari Koramil / 17, Polsek Dayeuhluhur.

"Kami bersama unsur kecamatan dan tiga pilar melakukan pengawasan dan sosialisasi surat edaran Bupati Cilacap serta memberikan imbauan kepada warga untuk mulai membatasai aktivitas pada malam hari," ujar Tuti.

Menurut  Babhinsa Serda Sutarto mengatakan bahwa "Untuk sosialisasi akan dilakukan selama tiga hari, mulai 30 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. 

Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi efektivitas sosialisasi, dan baru mulai dilakukan penindakan berupa sanksi pada hari keempat, jika pemberlakuan jam malam dilanggar.

"Sanksi tersebut akan diberikan kepada pemilik usaha yang buka di malam hari dan warga yang melakukan aktivitas di malam hari yang relatif berkerumun. Kini pemberlakuan sanksi tengah dirancang dan akan tercantum dalam surat edaran Bupati Cilacap.

Jadi masyarakat yang berkerumun pada malam hari melebihi waktu yang ditentukan yaitu maksimal pukul 22.00 WIB, akan dikenakan sanksi," tegasnya.

Berdasarkan kewenanganYBER88.co.id, Forkompinca Kecamatan Dayeuhluhur beserta aparat Satpol PP tampak sedang memberikan imbauan dan sosialisasi pemberlakuan jam malam, baik dengan pengeras suara serta memberikan surat edaran penerapan jam malam ke pemilik usaha dan masyarakat di Jalan Dayeuhluhur.

Kegiatan ini untuk sementara kita fokus di wilayah Kecamatan Dayeuhluhur. Ini masih tahap imbauan dan sosialisasi, terang Serda Sutarno.

Situasi dan kondisi Jalan Dayeuhluhur pada pukul 19.00 WIB tampak masih ramai lalu lalang kendaraan di kedua arah. Beberapa toko, mini market dan rumahmakan serta warung tampak sudah mulai banyak yang tutup. (MASTRIS)

Komentar Via Facebook :