Sat Reskrim Polsek Banjaran Polresta Bandung, Amankan Miras dari 3 Tempat Pejualan di Wilayah Desa Banjaran Wetan

Sat Reskrim Polsek Banjaran Polresta Bandung, Amankan Miras dari 3 Tempat Pejualan di Wilayah Desa Banjaran Wetan

CYBER88 | Bandung -- Bicara minuman keras (Miras) dan perdarannya, memang tak pernah ada habisnya. Minuman beralkohol tersebut kerap menjadi pemicu terjadinya kriminalisme yang membuat masyarakar menjadi resah.

Bahkan perdaran penjualan miras tersebut tidak hanya di wilayah perkotaan saja. Peredarannya sudah masuk ke pelosok-pelosong lingkungan penduduk. Seperti halnya di wilayah Hukum Polsek Banjaran, Polresta Bandung.

Menyikapi hal tersebut, Kapolsek Banjaran Kompol Iwan Praseyawan memerintahkan jajarannya untuk melakukan Opersi Miras di wilayah Desa Banjaran Wetan, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/1/2021).

Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Banjaran Ipda Ageung Suhara beserta Panit 2 Aipda Kamal Sutisna dan anggota, terjun langsung ke lokasi-lokasi penjualan Miras.

Kanit Reskrim Polsek Banjaran mengatakan, "ada 3 titik tempat penjualan Miras di wilayah Desa Banjaran Wetan yakni, pertama di Kp.Blok Desa Rt 01/06, kedua di Kp.Babakan Sadang Rt 02/17 dan di Kp.Citamiang Rt 03/18.

"Semua minuman keras tersebut kami amankan, "Kata Ageung.

Adanya Operasi Miras di desanya, A Cahyana, Kades Banjaran Wetan beserta sejumlah tokoh masyarakat mendukung dan menngucapkan terima kasih pada jajaran Kepolisian yang telah melakukan razia terhadap para penjual Miras.

"Kami sangat berterimaksih pada pihak Kepolisian dengan adanya razia di wilayah kami, "Katanya.

"Dengan adanya razia ini semoga menjadikan epek jera bagi para penjual Miras dan warga kami akan terbebas dari Miras," ungkap Kades yang kerap di sapa Apep itu. (Eman).

Komentar Via Facebook :