Pengukuhan LBH L-KPK Sumsel Periode 2021-2023

Pengukuhan LBH L-KPK Sumsel Periode 2021-2023

CYBER88 | Empat Lawang - Lahirnya UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum memberikan peran bantuan hukum tidak hanya dalam ruang lingkup litigasi kepada Advokat tetapi dapat pula dilakukan oleh masyarakat sipil (paralegal) dibawah naungan suatu lembaga atau Organisasi Bantuan Hukum.

Sebagai bentuk sambutan positif atas kepedulian akan sulitnya akses bantuan hukum bagi masyarakat buta hukum, LBH mengambil langkah-langkah strategis demi tegaknya keadilan serta penegakan Ham melalui pelatihan-pelatihan hukum kepada masyarakat sipil yang telah lulus seleksi dan memiliki komitmen untuk dipersiapkan menjadi paralegal yang berfungsi memberikan bantuan hukum secara non-litigasi, seperti  mendampingi proses perkara pidana sampai pada tahap penyidikan di kepolisian.

Hal ini disampaikan oleh Ali Muap selaku Dirwaster Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Sumatera Selatan, terkait perihal bantuan hukum pihak lembaga komunitas pengawas korupsi (L-KPK) Sumsel mengukuhkan Lembaga bantuan hukum (LBH) yang tergabung dalam Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi untuk membantu masyarakat dalam pengawasan tindak pidana korupsi.

Acara ini dihadiri oleh jajaran pengurus Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) wilayah Sumsel beserta undangan dan berlangsung di Sekretariat Kantor L-KPK Provinsi Sumatera Selatan, di Ruko Green Garden Muara Beliti.

Selanjutnya, pentingnya Lembaga Bantuan Hukum dalam pendampingan penyelesaian masalah, termasuk kasus korupsi sangat dibutuhkan seorang Advokat yang handal, kemarin saya mengukuhkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) L-KPK Provinsi Sumatera Selatan, Bapak ILHAM.SH.MH selaku Ketua LBH L-KPK Sumsel Periode 2021-2023. 

Diharapkan Agar Bapak ILHAM.SH.MH Berserta Anggota dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan amanah untuk mendampingi L-KPK Sumsel dalam penindakan hukum dan sebagainya, demi kemajuan daerah khususnya di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.***

Komentar Via Facebook :