Sangsaka Merah Putih Sobek Dikibarkan Dihalaman Pekon Kusa

Sangsaka Merah Putih Sobek Dikibarkan Dihalaman Pekon Kusa

CYBER88 | Tenggamus - BenderaSang Saka Merah Putih merupakan bendera kebanggaan bangsa Indonesia, yang juga dapat diartikan sebagai simbol kedaulatan bangsa. Namun hal ini, tampaknya terjadi berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di halaman depan Kantor Pekon Kusa Kec, Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus. Sabtu (23/01/2021).

Menyikapi hal ini mungkin juga di beberapa tempat lainnya dimana bendera kebangsaan itu di biarkan berkibar dalam keadaan kusam, lusuh dan rusak seolah tak terlibat dan diremehkan.

Sementara Dalam hal ini, Warga setempat berinisial (P) membenarkan keberadaan Bendera Merah Putih tersebut yang masih berkibar hingga saat ini.

"Ya bendera Merah Putih itu udah lama berkibar di halaman Kantor Pekon itu, sampai hari ini masih berkibar," Ujar nya.

Menyikapi hal tersebut Kibarkan Bendera Sobek yang lusuh dan kusam, sampai saat ini Pihak Aparat Pekon belum bisa dikonfirmasi kan.

Sementara Balai Pekon Kusa Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, memang di kenal dengan permukiman yang Luas dan sangat mudah di jangkau warga, dan lebih sayang nya Balai Pekon tersebut tidak jauh dari Rumah Camat Kota Agung Pusat.

Mengibarkan Bendera Merah Putih yang sudah tidak Layak untuk di kibarkan pasalnya bendera tersebut sudah sobek dan lusuh apalagi dikibarkan di Kantor Pemerintahan Pekon.


Menyikapi hal ini, pemasangan bendera merah putih dalam hal ini sudah ada undang-undang yang mengaturnya, yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Hal itu diatur dalam Pasal 24 huruf C yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 Huruf B Isinya, dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam diatur dalam Pasal 24 huruf C, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau paling banyak Rp 100 juta.

Namun demikian masih saja ada salah satu kantor yang teledor mengibarkan bendera yang sudah robek dan lusuh seperti yang di sebutkan dalam UU.RI Nomor 40 tahun 2009. Yakni Kantor Balai Pekon Kusa Kec.Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus. (Parminto Andy).

 

Komentar Via Facebook :