Polres Indramayu Polda Jabar Bersama Tim Gabungan, Operasi Yustisi di Kawasan Tempat Hiburan
CYBER88 | Indramayu – Tim gabungan yang terdiri dari POLRI, TNI dan POL PP serta Satgas covid-19 Indramayu Senin (25/1) melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di kawasan tempat hiburan di wilayah hukum Polres Indramayu Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si., memalui Informasi tertulisnya mengatakan, Operasi Yustisi yang dilaksanakan oleh tim gabungan melakukan himbauan kepada masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan 3M yakni Menggunakan masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan serta tidak melakukan kerumunan.
Lanjutnya, “pada Ops Yustisi tersebut, dilakukan pula pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19).
Disamping itu, kata komber Erdi, Tim gabungan mensosialisasikan surat edaran Nomor : 017/ST.Covid-IM/I/2021 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Covid- 19 di Kab. Indramayu. Menutup Tempat Hiburan (Kafe/Karaoke/Warem), “Terangnya.
Kabid Humas Polda Jabar juga mengatakan, pada Ops Yustisi dilakukan pembubaran terhadap pengunjung dan menegur bagi mereka yang tidak memakai masker serta mengingatkan agar selalu memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah,” Tukasnya. (Red/Humas)


Komentar Via Facebook :