Program RTLH di Desa Sukahurip Pamarican Ciamis Tidak Tepat Sasaran, Disinyalir Adanya Tanda Tangan Palsu

Program RTLH di Desa Sukahurip Pamarican Ciamis Tidak Tepat Sasaran, Disinyalir Adanya Tanda Tangan Palsu

CY88ER | Ciamis -- Program Rumah tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2020 di Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis-Jawa Barat diduga tidak tepat sasaran. Bahkan disinyalir adanya Pemalsuan tanda tangan.

Berdasarkan keterangan Asep, tokoh masyarakat, diwilayahnya ada 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima program RTLH di tahun 2020 dan masing-masing menerima bantuan sebesar Rp.17,5 juta,” Terangnya Kamis (28/1/2021).

Darsa, salah satu penerima manfaat yang merupakan warga Dusun Sambung Jaya Rt 19 Rw 08 Desa Sukahurip, saat dihubungi Cyber88.co.id menerangkan, “Pada tahun 2019 dirinya dimintai SPPT, photo copy KTP dan KK oleh ketua Rt 19 untuk pengajuan bantuan RTLH.

Sekitar satu minggu kebelakang datang Lagi ketua Rt 19 (Udit) untuk meminta tanda tangan Pembatalan atau pemindahan Penerima manfaat dari atas nama dirinya kepada Elan yang juga masih warga Rt 19, Tapi saya tidak mau menandatangani pernyataan tersebut karena saya orang kampung, takut salah, ”Ungkapnya.

Terkait hal tersebut, Cyber88.co.id menghubungi Elan yang merupakan penerima manfaat pindahan dari Darsa membenarkan bahwa dirinya adalah penerima manfaat program RTLH tahun 2020/2021 dengan jumlah uang yang diterima sebesar Rp.16.5 Juta.

Masih menurut Elan yang didampingi istrinya, Emar. “Saya memang sudah niat untuk membangun rumah. Makanya saya mau menerima bantuan tersebut. Kalau yang lain ngak mau karena tidak punya tambahnya.

Uang sebesar itu kan tidak akan cukup, harus tetap dengan swadaya. Pingin bikin rumah sekarang saya juga pake uang pribadi sudah habis kurang Lebih Rp.50 juta, belum bantuan dan keadaan masih seperti ini belum selesai, “Ucap Elan.

Sementara, ditempat terpisah, Jarmin Teguh Prabowo, Sekdes Sukahurip beserta, Hanip Kadus Dusun Sambung jaya menerangkan, “bahwa, Pemerintahan Desa Sukahurip sudah berusaha mencari pengganti penerima manfaat dari beberapa bulan kebelakang. Namun sayang, tidak ada yang siap mungkin karena anggaran Rp.17,5juta tidak akan cukup kalau ngak menggunakan swadaya masyarakat.

Permasalahan KPM atas nama Darsa sudah menandatangani surat pernyataan penolakan atau pembatalan sebagai penerima manfaat diatas materai, ”Kata Hanip sambil memperlihatkan surat pernyataan tersebut.

Namun, saat surat pernyataan tersebut dilihat, tanda tangan atas nama Darsa diduga dipalsukan karena tidak sama dengan tanda tangan aslinya di KTP.

Terkait hal tersebut, Hanip berdalih, “saat meminta tanda tangan kepada Darsa, Orangnya ngak berada dirumah, “Dalihnya. (SAMSU/Tarsa)

Komentar Via Facebook :