7 Orang Pejabat Dan Staff BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung

7 Orang Pejabat Dan Staff BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung

CYBER88 | Jakarta -- Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tujuh Pejabat dan Staff Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (28/1/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, Ada tujuh saksi yang terdiri atas empat Pejabat dan tiga Staff, katanya, Kamis.

Saksi-saksi tersebut antara lain berinisial, HKC selaku Deputi Direktur, Bidang Investasi Langsung BPJS Ketenagakerjaan, NAT selaku Deputi Direktur, Bidang Pendapatan Tetap BPJS Ketenagakerjaan, PH selaku Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, LP selaku Asisten Deputi Bidang, Analisis Pasar Utang BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, DS selaku karyawan BPJS Ketenagakerjaan, TW selaku staf pada Deputi Direktur Bidang Keuangan, HSP selaku karyawan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Agung, Para saksi dimintai keterangan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Keuangan dan Dana lnvestasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, ucapnya.

Penanganan kasus ini di Kejaksaan Agung sudah naik status dari Penyelidikan ke Penyidikan berdasarkan kepada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.

Jaksa penyidik telah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Senin (18/1/2021) beberarapa waktu lalu dan menyita sejumlah Data dan Dokumen. Sementara pemeriksaan saksi-saksi dimulai sejak Selasa pada tanggal (19/1/2021) sehari setelah penggeledahan.

Namun demikian Agung mengatakan, Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, ujarnya. (dfn)

Komentar Via Facebook :