Dugaan Penipuan yang Dilakukan Oleh PT PII Dumai Dan Sudah Pernah 2 Kali Disomasi
CYBER88 | Dumai -- Diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan, kuasa hukum Cassarolly Sinaga ,SH., MH, mendampingi (JL) Direktur PT JAS ( Jasmine Anugerah Sentosa ) melaporkan pihak PT.Pacific Indopalm Industries (PT.PII) ke Polres Dumai.
Wartawan CYBER88 mencoba menanyakan hal tersebut kepada Advokat Cassarolly Sinaga SH.MH.di kantornya, di Jl Jend.Sudirman Dumai pada Senin pagi tadi.
Menurut advokat muda ini, mereka ajukan laporan pada Minggu (31/1/21) dengan laporan polisi nomor : LP/30/I/2021/RIAU/Res Dumai atas adanya dugaan "Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan" yang di duga dilakukan pihak PT PII. Senin, ( 01/02/2021 )
Cassarolly Sinaga ,SH., MH, menjelaskan “laporan berawal dari kliennya (JL) mengadakan kontrak jual beli Cangkang Kelapa Sawit bersama PT PII dengan sistem Franco dan sistem Loco. Sistem Franco yakni PT JAS mengantar Cangkang Kelapa Sawit ke PT PII salah satu perusahaan di kawasan industri di Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau, sistem Loco yang diperjanjikan dalam kontrak jual beli Cangkang dimaksud yakni PT PII menjemput Cangkang ke lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang sudah ditunjuk oleh PT JAS.
Cangkang kelapa sawit tersebut sudah diterima dan digunakan oleh pihak PT PII dengan jumlah Cangkang 537.328 kg ( Rp 317.594.794), tetapi dalam perjalanan kontrak, PT PII memutus kontrak secara sepihak dengan alasan adanya permasalahan internal perusahaan (PII) , artinya tidak ada lagi komunikasi di kedua belah pihak sejak tahun 2018 kontrak diadakan hingga kontrak diputus sepihak oleh PT PII, tagihan dari penjualan Cangkang kontrak tersebut tidak kunjung dibayar oleh PT PII kepada PT JAS, yang jadi pertanyaannya kenapa tagihannya belum dibayarkan ke klien kami, mengingat Indopalm adalah satu Perusahaan besar di Dumai seharusnya itu tidak menjadi persoalan besar bagi mereka ", ungkap Cassarolly Sinaga SH,MH.
Menurut Cassarolly Sinaga SH.MH, bahwa pihak PT PII selalu menunda-nunda pembayaran tagihan Cangkang yang sudah masuk ke PT PII.
Lanjutnya , "Klien kami sudah berulang kali menuntut pembayaran atas cangkang kelapa sawit miliknya,baik melalui telepon,WA, bahkan via email dan sudah hampir tiga tahun hanya janji-janji dan sampai sekarang tidak ada realisasi pembayaran dari pihak PT PII kepada Klien saya, atas kejadian ini klien saya merasa dibohongi, ditipu dan mengalami kerugian senilai Rp 317.594.794,”.
Tim CYBER88 mencoba menemui dan menghubungi Humas PT PII Sisyanto untuk konfirmasi berita tersebut namun belum ada jawaban yang Tim terima . Senin (01/02/2021 ).


Komentar Via Facebook :