Tommy : Saya Akan Lapor Kembali Petinggi PT. DRT Uniseraya Group

Tommy : Saya Akan Lapor Kembali Petinggi PT. DRT Uniseraya Group

CYBER88 | Pekanbaru - Terkait laporan salah satu pimpinan PT Diamond Raya Timber, Roy Candra yang telah memberikan laporan pengaduan pelanggaran dugaan tindak pidana ITE pada Polisi, Pegiat Lingkungan Tommy Freddy Manungkalit, SKom., S.H  tanggal (23/01/2021), sekira jam 16.00 Wib dikagetkan dengan selembar surat panggilan atau undangan Krimsus Polda Riau, dengan No; B/159/I/2021/Direskrimsus.

“Kaget juga saya, kok tiba-tiba ada laporan diduga melakukan pelanggaran ITE, namun  setelah saya baca ternyata terkait statement saya dalam berita disebuah media online.

Undangan itu akan saya hadiri sebab tuduhan dalam laporan Roy tersebut saya nilai salah alamat!,” kata Tommy, saat usai dipanggil Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis (28/01/21).

Dalam keterangannya dihadapan satu penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Tommy juga memberikan keterangan bahwa benar pernyataan tersebut disampaikan ke awak media, alasannya? kata Tommy, dalam berita “saya menyebut perusahaan PT Diamond Timber diduga telah melakukan perambahan hutan dengan izin yang tidak tepat, saya tak pernah menyinggung pribadi Roy Candra, namun karena dia seperti yang saya ketahui adalah salah satu pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab terhadap perusahaan yang dipimpinnya tersebut, maka namanya pasti terbawa,” jelas Tommy.

 Mulia Saragi, SH sebagai Pengacara Tommy Freddy Manungkalit, SKom., S.H , berpendapat sama karena alasan pelaporan seperti yang ditanya penyidik nama Roy Candra dicemarkan, namun kalau yang dimaksud pemberitaan itu bukanlah urusan pribadi Roy, tapi dia dalam hal sebagai petinggi PT Diamond Timber.

“Jelas diberita Roy disebutkan sebagai pimpinan, lagipula klien kita sebelum berita terbit dimedia, Tommy sudah ada dilokasi, mengambil foto di lokasi, bahkan klien kita sudah menyampaikan hal tersebut ke pihak perusahaan dan yang menjadi tanda tanya, diketahui  izin Diamond Timber keluar tanggal 24 Sepetmber tahun 2014 namun berlakunya izin  itu tanggal 27 Juni 2019, ada vakum sekitar lima tahun, jadi wajar klien saya disitu ada dugaan “kecurangan!” dalam pemberian Izin. yang jadi tanda tanya besar juga kenapa yang memberikan atau mengeluarkan  izin adalah Dirjen BUHA, bukan dari Menteri Kehutahan dan Lingkungan langsung,” ujar Mulia Saragih.

Lanjut Mulia,”secara hukum masyarakat saja bisa mengadu apalagi kliennnya adalah seorang pegiat hutan dan lingkungan, jadi laporan Roy ini akan kita tindak lanjuti hingga tuntas, sebab kita juga perlu membuktikan apakah dia (Roy) memang patut kita duga dan lalai dalam hal pengawasan dan menjaga hutan lestari di Dumai terhadap izin IUPHHK-HA sesuai izin yang mereka mohonkan, bayangkan tegakan kayu (pohon) saat klien kita survei itu sudah tidak ada?, kita akan surati dan buat laporan kepada Kehutanan dan pihak Polda. Kita tidak takut dan  akan lapor balik.” Pungkasnya. Jumat (29/01/2021)

Komentar Via Facebook :