Pencabulan Anak di bawah Umur Dilakukan Seorang Kakek Usia 61 Tahun

Pencabulan Anak di bawah Umur Dilakukan Seorang Kakek Usia 61 Tahun

CYBER88 I PELALAWAN - Seorang kakek tua berinisial K (61 tahun) berhasil ditangkap pihak Kepolisian Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, Resort Pelalawan tanpa perlawanan , Selasa (26/01) malam.

Informasi menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, terkuak setelah sebelumnya korban MZ diajak temannya berinisial S untuk bermain ke rumah pak RT,  Ketika itu MZ  tidak mau  alasan takut melewati rumah K (tersangka), dimana K merupakan tetangga  korban dan tiba-tiba korban merasa ketakutan dan  trauma akan kejadian yang menimpanya akibat perbuatan bejat si kakek cabul yang terjadi pada Sabtu (23/01).

Mengetahui aib yang  diceritakan anak mereka, orang tua korban segera melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Pangkalan kuras Sorek, Pelalawan Riau.

 Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko Sik melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Haryanto, membenarkan kejadian pencabulan itu dan selanjutnya  Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras  berhasil menciduk pelaku tanpa perlawanan  yang sempat berada di daerah Ukui Pelalawan. 

 

Komentar Via Facebook :