Majelis Komisioner Putuskan Dokumen HGU Perkebunan Kelapa Sawit di Riau Sebagai Informasi Publik

Majelis Komisioner Putuskan Dokumen HGU Perkebunan Kelapa Sawit di Riau Sebagai Informasi Publik

Sidang Majelis Komisioner Komisi Informasi terkait  Dokumen HGU perkebunan sawit di Provinsi Riau (Foto ist)

CYBER88 | PEKANBARU – Persidangan sengketa informasi di pimpin Ketua Majelis Komisioner Jhonny S Mundung dan didampingi dua anggota Majelis Komisioner yakni Hj Hasnah Gazali dan Tatang Yudiansyah, sidang yang telah dilalui selama hampir tiga bulan dan akhirnya Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau memutuskan Dokumen HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan kelapa sawit di bumi Lancang Kuning adalah informasi publik yang bersifat terbuka, Rabu (20/1/2021).

(Foto Istimewa)

Dalam amar putusan sengketa Informasi, Majelis Komisioner memerintahkan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau selaku Termohon, untuk memberikan informasi HGU tersebut kepada Novrizon Burman selalu Pemohon.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menyatakan informasi nama pemilik HGU dan informasi terkait HGU perkebunan kelapa sawit di Riau sebagai informasi publik yang bersifat terbuka,” ujar Jhonny S Mundung, Ketua Majelis Komisioner, saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Komisi Informasi Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru.

Saat membacakan Amar putusan, Majelis Komisioner Komisi Informasi Riau ini memutuskan satu mengecualikan dari empat informasi yang dimohonkan Pemohon, yakni izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang dimiliki atau dipegang seluruh pemegang HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau.

Sementara Termohon Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau diwakilkan oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Riau Drs. Topik Hidayat, dan Kepala Seksi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kanwil BPN Riau Abdul Rajab N, SH, MH.

Novrizon Burman, selaku Pemohon pada 14 Oktober 2020 melayangkan gugatan sengketa informasi terhadap Kanwil BPN Provinsi Riau, dan telah menjalani rangkaian sidang sejak 4 November 2020, di Komisi Informasi Riau.

Adapun informasi yang dimintakan Pemohon  yang terlihat hadir dalam sidang putusan ada empat item.

Pertama, fotokopi/soft copy  izin HGU seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau;

Kedua, fotokopi/soft copy izin Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan kelapa sawit seluruh perusahaan pemegang HGU di Provinsi Riau;

Ketiga, fotokopi/soft copy izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang dimiliki atau dipegang seluruh pemegang HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau;

Dan keempat, fotokopi/soft copy daftar seluruh perusahaan perkebunan sawit pemegang HGU di Provinsi Riau yang akan habis dan telah mati masa berlakunya. ***

Komentar Via Facebook :