Kepala UPTD Kebersihan Wilayah 2 Rengasdengklok Angkat Bicara Perihal Penumpukan Sampah Rumahtangga di Dusun Warudoyong

Kepala UPTD Kebersihan Wilayah 2 Rengasdengklok Angkat Bicara Perihal Penumpukan Sampah Rumahtangga di Dusun Warudoyong

CYBER88 | Karawang -- Faktor keterbatasan Armada yang dimiliki UPTD Kebersihan Wilayah 2 Rengasdengklok sebanyak 6 Armada dengan batasan penarikan yaitu 8 Ritase, secara otomatis dari ke 6 Armada yang dimiliki, maka ada 2 Armada yang double penarikan atau pengangkutan sampah dari TPSS (Tempat Pembuangan Sampah Sementara) ke TPAS (Tempat Pembuangan Akhir Sampah) yang ada di Jalupang.

Sehingga, untuk keberadaan sampah rumahtangga yang ada di Dusun Warudoyong Desa Rengasdengklok Selatan, Karawang - Jawabarat, hanya bisa dilakukan penarikan atau pengangkutan sampahnya paling lambat 2 Minggu sekali. Ungkap Iki Mustika Nagari yang akrab disapa Iki, selaku Kepala UPTD Kebersihan Wilayah 2 Rengasdengklok, kepada cyber88.co.id, Rabu 03/02/2021.

Pada kesempatan tersebutpun, ia (Iki.red) menegaskan, perihal sampah rumahtangga yang ada di titik Dusun Warudoyong, hingga saat ini tidak ada pendapatan retribusi dari sampah rumahtangga tersebut yang masuk jadi PAD (Pendapatan Asli Daerah), adapun beredar kabar, bahwa ada biaya yang diminta, diduga oleh oknum untuk biaya kebersihan.

Walaupun, sambung Iki, sampah rumahtangga yang ada di Dusun Warudoyong ataupun titik lainnya tidak ada pendapatan retribusi yang masuk jadi PAD, namun tetap dilayani pengangkutan sampahnya. Hanya saja tidak bisa rutin karena keterbatasan Armada dan Ritasenya, sehingga harap bersabar.

Mudah - mudahan, April nanti ada tambahan mobil sewa seperti tahun 2020, yaitu dari bulan April sampai Desember, jadi untuk pengangkutan penumpukan sampah yang belum bisa tercover oleh aramada yang dimiliki UPTD Kebersihan, bisa terbantu dengan adanya mobil sewa yang DLHK anggarkan untuk membantu pengangkutan sampah karena keterbatasan aramada atau mobil sampah yang dimiliki DLHK.

Jika berdasarkan dan sesuai Perbup 34 tahun 2018, untuk penarikan sampah perritasenya Rp 500.000/Ritase, sedangkan untuk jalur Pasar saja mencapai 6 Ritase, yang kalau dikalikan dalam 1 bulan, (Rp 500.000 X 6 Ritase X 30 hari atau 1 bulan = Rp 90.000.000/bulannya) sementara yang masuk perbulannya, masih jauh dari yang disetorkan perbulannya ke Kas Daerah, dan PAD terakhir tahun 2020. UPTD Kebersihan Wilayah 2 Rengasdengklok, berkisar sekitar Rp 200 Jutaan, sementara anggaran untuk biaya pertahunnya mencapai ± 2 Milyar termasuk untuk gajih pegawai BBM dan lain - lain. pungkasnya. (Hys)

Komentar Via Facebook :