Polsek Sukodono Polres Lumajang Tangkap Pelaku Pencurian Milik PLN

Polsek Sukodono Polres Lumajang Tangkap Pelaku Pencurian Milik PLN

Tersangka Saat Diamankan Petugas

CYBER88,Lumajang - Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Sukodono AKP Ahmad Sutiyo, S.H. bersama anggota telah berhasil menungungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa sebuah Tofoor Panel Gardu PLN 1,5 Meter dan 3 buah MH FUSE di Dsn. Rejosari Ds. Sumberejo Kec. Sukodono Kab. Lumajang, Minggu (14/2/2021) sekira pukul 16.00 Wib, 

AKP Ahmad Sutiyo mengatakan bahwa pelaku berinisial R, Lk, 40 tahun, Swasta, alamat Ds. Kutorenon Kec. Sukodono Kab. Lumajang, dan merupakan residivis pada tahun 2013 dalam kasus yang sama pencurian alat-alat listrik..

"Jadi pelaku ini berpura – pura menjadi petugas PLN untuk memperbaiki gardu PLN dengan menggunakan Baju dan alat – alat PLN kemudian melepas dan mengambil Tofoor Panel Gardu PLN 1,5 Meter dan 3 buah MH FUSE milik PLN ULP Lumajang   dan setelah berhasil pelaku membawa kabur ke arah utara. Sesampai di Dsn. Rejosari di hentikan oleh petugas PLN kemudian di amankan dan di serahkan ke petugas Polsek Sukodono." ujarnya
 
"Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan petugas, barang bukti berupa Sebuah Tofoor Panel Gardu PLN 1,5 Meter dan 3 buah MH FUSE. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 (1) ke 5e KUHP. Dengan kejadian ini korban mengalami kerugian Rp. 24.000.000,00." pungkasnya.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :