Proses Untuk Menentukan Sanksi Bagi ASN Pelanggar PP 53, Disdik Pangandaran Sebut, Tak Ada Batasan Waktu

Proses Untuk Menentukan Sanksi Bagi ASN Pelanggar PP 53, Disdik Pangandaran Sebut, Tak Ada Batasan Waktu

CY88ER | Pangandaran -- Adanya pemberitaan di Cyber88.co.id terkait seorang ASN di lingkungan Pemkab Pangandaran yang diduga melanggar ketentuan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai Negeri membuat beberapa pejabat dan Birokasi di pangandaran angkat biacara.

Pasalnya, sesuai ketentuan, seorang ASN dalam menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Maka, Pemerintah pun menetapkan PP tersebut memiliki tujuan mewujudkan PNS atau ASN yang handal, professional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance)

Sekretaris Dinas (Seksid) Pendidikan Kabupaten Pangandaran, M.Agus, saat ditemui Cyber88.co.id Kamis (18/2) di tempat kerjanya, mengatakan, “adanya salah satu ASN yakni Kepsek SD Campaka yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Kedisiplinan sesuai dengan peraturan PP 53 tahun 2010, pihaknya telah memanggil pihak ASN tersebut.

“Permasalhan pernikahan kedua, Kepsek SD Campaka sudah dipanggil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran dan sedang dalam tahap proses,” Kata dia.

Terkait berapa lama proses untuk menentukan apakah akan ada sanksi untuk ASN yang melanggar PP tersebut, Agus menerangkan, “sampai saat ini belum bisa ditentukan batasan waktunya. Yang jelas masalah ini sedang dalam tahap proses, “tandasnya.

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandarar (Poto Wartawan Cyber88)

Baca Juga : Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran diduga Tutup Mata Ketika ada ASN yang Melanggar PP 53 tahun 2010

Ditempat berbeda Yuldi, Irban 1 Inspektorat Kabupaten Pangandan saat diminta keterangan melalui pesan WhatsApp menjelaskan, pihak Inspektorat masih menunggu surat secara tertulis dari dinas pendidikan. Namun, sampai saat ini belum juga ada, “ucapnya.

Hal yang sama pun disampaikan oleh kepala dinas BKSDM Pemkab Pangandaran, Dani handani, melalui telepon Celuler. Kepada Cyber88.co.id Dani mengatakan, “bahwa pihak BKSDM  tidak bisa serta merta memanggil ASN yang diduga melanggar PP tersebut baik terkait  kedisiplinan, etika dll tanpa adanya surat secara resmi dari dinas terkait yang dalam hal ini adalan Dinas Pendidikan, Terangnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh pihak Asda 3 Pemkab Pangandaran, Suheryana. “Sebagai tupoksi di Asda 3 bidang kepegawaian, kami tidak bisa melangkah atau mengambil tindakan sebelum adanya dinas terkait (dinas pendidikan_Red) melayangkan surat ke inspektorat dan BKSDM.

“Setelah adanya surat dari dinas Pendidikan ke inspektorat dan BKSDM, barulah pihak Inspektorat dan BKSDM memberikan tembusan terhadap kami,” Jelas Suheryana.

“Adapun masalah penentuan apakah sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar PP tersebut, itu nanti ada tim khusus untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Mekanisme yang harus ditempuh seperti itu, Tambah dia.

Bahkan, Lanjut Suheryana. Dinas pendidikanpun mempunyai hak untuk memberikan pembinaan baik secara lisan ataupun tulisan 3 kali. Setelah semua dilakukan namun belum ada juga penylesaian, maka dinas pendidikan wajib untuk memberikan tembusan kepada pihak inspektorat dan BKSDM untuk proses selanjutnya, ”ungkapnya.

Ditempat yang berbeda, H wowo Anggota DPRD komisi D yang salah satu tugasnya membidangi pendidikan saat dikonfirmasi melalui telepon ceculer mengatakan, “atas kejadian ini, kami sebagai komisi D baru mengetahui dari Media Cyber88 adanya salah satu ASN yang telah melakukan pernikahan kedua di wilayah Kabupaten Pangandaran sejak tahun 2016 hingga sekarang yang belum ada tindak Lanjutnya, “Heran dia.

Dikatakannya, atas Laporan informasi yang disampaikan oleh rekan media Cyber88, kami hari senin depan akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran untuk meminta keterangan yang sebenarnya. Apabila memang hal ini benar adanya, pasti ASN tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, “Pungkasnya. (Samsu/Asep Tarsa)

Komentar Via Facebook :