Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran diduga Tutup Mata Ketika ada ASN yang Melanggar PP 53 tahun 2010

Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran diduga Tutup Mata Ketika ada ASN yang Melanggar PP 53 tahun 2010

(Gambar Ilustrasi)

CY88ER | Pangandaran -- Ramainya pemberitaan di Cyber88.co.id dimasyarakat saat ini terkait adanya dugaan ASN yang berpoligami. Barawal dari keterangan MS (Kepala Sekolah SDN 1 Campaka MS) kecamatan Cigugur kabupaten Pangandaran.

Bahwa dirinya benar telah melakukan pernikahan kedua dengan saudari (At) kurang lebih 7 tahun kebelakang hingga sekarang dan sudah mempunyai satu putri yang berumur kurang Lebih 4 tahun.

Namun menurutnya, Hal tersebut dilakukan bukan tanfa alasan. Semuanya sudah saya tempuh, Baik izin dari istri tua (yy) Bahkan ditahun 2016 saya pernah dipanggil oleh dinas pendidikan bersama istri (yy) dan juga anak saya.

Saya sudah mempunyai izin dari dinas Pendidikan kabupaten pangandaran, Jadi sudah tidak ada masalah bagi saya. Ungkapnya.

Rabu 20/1/21 Kadis pendidikan kabupaten pangandaran (Surman) saat ditemui diruang kerjanya sedang berada di Bandung bersama Sekdis pendidikan, Begitupun Kabid sedang dinas Luar dan bagian kepegawaian sudah pulang sejak jam 12 siang karena ada acara keluarga jawab sekpri dinas pendidikan.

Ditempat yang berbeda, Yuldi iIrban Inspektorat kabupaten Pangandaran saat dimintai keterangan melalui pesan singkat (WA) Whatshap mengatakan, Kemungkinan Dinas Pendidikan belum melaporkan masalah ini ke inspektorat. Kalau sudah ada laporan, Baik dari Dinas Pendidikan ataupun masyarakat.

Inspektorat pasti akan menindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku, Kebetulan bagian penanganan kepegawaian berada di Irban 3, Namun irban pada tahun 2016 sudah pensiun dan belum ada gantinya. Menurut saya, Coba rekan media konfirmasi kedinas Pendidikan tandasnya.

Sementara, Kepala BKSDM (Dani Handani) saat diwawancarai cyber88 mengatakan. "Setau saya, BkSDM Belum pernah menerima Laporan dari dinas pendidikan selama saya menjabat. Saya memang baru menjabat menjadi kepala pada tahun 2017". Ucapnya sambil menanyakan kepada Kasubid Wahyu yang juga hadir diruangan tersebut.

Wahyu pun membenarkan apa yang dikatakan oleh kepala BKSDM tersebut. bahwa dirinya sejak tahun 2016 belum pernah menerima berkas pengaduan dari Dinas Pendidikan.

Masih menurut kepala BKSDM, Jelas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat dilarang untuk mempunyai istri lebih dari satu. Kalaupun memaksa, Itu harus melalui beberapa proses diantaranya, Ada izin dari istri tua, Apa alasannya kenapa ingin menikah lagi, Apakah istri tua tidak bisa memberikan keturunan/Cacat tubuh karena kecelakaan dan lain-lain. Itupun saja belum cukup.

Yang bersangkutan masih harus memenuhi beberapa tahap atau proses yaitu: Melaporkan kedinas pendidikan, Dinas Pendidikan ke Inspektorat, Inspektorat baru kesini ke BKSDM dan masih perlu satu lagi persyaratan yang harus dipenuhi oleh YBS yaitu keputusan hakim dari hasil sidang isbat dipengadilan agama.

Tidak mudah untuk ASN ketika ingin menikah lebih dari satu, Jangankan menikah. Untuk proses pengajuan percaraian (ASN) pun sama, Melalui beberapa proses pungkasnya. (SAMSU/ASEP TARSA).

 

Komentar Via Facebook :